Hukum

Lakukan Pungli PTSL, Oknum Kades Banyuglugur Situbondo dan Bendahara Ditahan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Situbondo menjebloskan oknum Kepala Desa (Kades) Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Suratman (52) dan Samsuri (56) selaku bendahara PTSL ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo, Kamis (30/12/2021).

Suratman  dan Syamsuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warganya, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo  Tahun 2017 lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Reza Aditya Wardhana membenarkan, jika penyidik Tipikor Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pungli PTSL Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.

“Setelah berkasnya diteliti dinyatakan P-21, kami langsung melakukan penahanan pertama untuk 20 hari ke depan, dengan cara dititipkan ke Rutan kelas II B Situbondo,”ujar Reza Aditya Wardhana, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, karena berkasnya dinyatakan P-21 atau sempurna, sebelum masa penahanan pertama dinyatakan habis. Pihaknya akan melimpahkan kasus dua pungli PTSL tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Karena berkasnya sudah P- 21, kasus dugaan pungli PTSL ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,”bebernya.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Reza mengatakan, kedua tersangka dugaan pungli tersebut terjerat pasal 12 (e) Undang-undang Tipikor, dengan ancaman minimal kurungan penjara selama 4 tahun.

“Kedua tersangka itu melakukan pungli terhadap warganya, dengan nominal diluar ketentuan program PTSL Desa/Kecamatan Banyuglgur tahun 2017 lalu,”pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara berkisar sekitar Rp 430 juta.