Peristiwa

Marak Tambang Liar di Mojokerto, LSM Peduli Lingkungan Pertanyakan Sikap Polisi dan Pemerintah

SURABAYA, FaktualNews.co – Pengurus Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) atau biasa disebut LSM Srikandi, mempertanyakan sikap kepolisian dan pemerintah yang dianggap menutup mata atas maraknya tambang ilegal di wilayahnya.

Menurut Sumartik, selaku pengurus LSM Srikandi. Aktivitas tambang liar di Kabupaten Mojokerto semakin hari makin merajalela. Namun aparat penegak hukum dan pemerintah seakan-akan membiarkan hal itu terjadi.

“Disini makin marak, galian-galian c ilegal tambah gak karuan. Semakin hari semakin banyak dan pihak-pihak terkait kok diam,” tutur Sumartik kepada media ini, Kamis (30/12/2021).

Bukan hanya tambang galian c ilegal. Sumartik juga menyampaikan, banyak aktivitas tambang yang mengantongi izin justru melanggar aturan seperti zona tambang keluar dari titik koordinat.

Tak tanggung-tanggung, 57 titik tambang di Mojokerto berdasar data yang diperoleh LSM Srikandi dari ESDM Pemprov Jatim, sebagian besar diduga tak mengantongi izin hingga menyalahi aturan. Tersebar mulai Gondang, Ngoro, Jatirejo hingga Pacet.

Sementara galian c legal, kata Sumartik, hanya 10 perusahaan tambang yang disiplin membayar pajak negara.

“Yang punya izin di Ngoro itu cuma satu, infonya kayak gitu. Mungkin diduga lebih dari lima yang ilegal (di Ngoro). Yang bayar pajak di Dispenda itu cuma 10 kalau tidak salah dari yang kami dapat beberapa bulan lalu,” lanjutnya.

Apabila kegiatan galian c ilegal terus dibiarkan, pihaknya khawatir wilayah Mojokerto bakal menjadi daerah rawan bencana. Sebab tak bisa dipungkiri, jika bekas galian c kerap dibiarkan sedemikian rupa tanpa ada upaya reklamasi sehingga merusak ekosistem lingkungan.

“Itu sangat merugikan masyarakat, kan dampaknya ke masyarakat juga,” tandasnya.

Ia menuturkan, dalam beberapa kesempatan LSM Srikandi sering melaporkan temuannya itu ke Polres Mojokerto, Polda Jatim hingga Mabes Polri. Juga ke pemerintah serta pada forum hearing bersama anggota DPRD setempat. Alih-alih mendapat dukungan dengan menindak tegas pelaku ilegal minning, langkah tersebut dikatakannya tetap tidak membuahkan hasil.

Oleh karena itu, Sumartik kembali meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah agar segera bertindak tegas sesuai aturan yang ada terhadap aktivitas ini.

“Jangan ada pembiaran lah,” tutupnya.

Di kesempatan berbeda, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman ketika dikonfirmasi atas permasalahan ini tak merespon. Pesan yang dikirim melalui nomor Whatsapp ke 081398×××××× tak kunjung berbalas.