FaktualNews.co

Mengaku SPPT PBB Diambil Alih PT KAI Daop 9, Puluhan Warga Geruduk DPRD Jember

Peristiwa     Dibaca : 733 kali Penulis:
Mengaku SPPT PBB Diambil Alih PT KAI Daop 9, Puluhan Warga Geruduk DPRD Jember
FaktualNews.co/hatta
Puluhan perwakilan warga saat hearing di ruang Komisi A DPRD Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Puluhan warga Jalan Mawar, Kecamatan Patrang, mendatangi Gedung DPRD Jember. Mereka meminta bantuan wakil rakyat untuk menyelesaikan persoalannya, soal kesulitan membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Kesulitan itu sendiri, menurut warga, dipicu perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, yang sebelumnya atas nama warga masing-masing, kini diambil alih oleh PT KAI Daop 9 Jember.

Peubahan tersebut diduga karena ratusan warga itu menempati lokasi bangunan rumah yang diklaim menjadi milik PT KAI.

Aksi menggeruduk gedung legislatif itu dilanjutkan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Jember.

“Kami sudah menempati rumah di Jalan Mawar itu (Belakang Stasiun Kota Jember) sejak 1935. Kami memiliki PBB, dan tiba-tiba berubah atas nama PT KAI. Jadi kami menuntut penerbitan SPPT PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan/Perkotaan) sesuai nama masing-masing warga,” kata perwakilan warga Jalan Mawar, Reta Catur Pristiwantono, usai RDP, Kamis (30/12/2021).

Dari zaman Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) hingga berubah nama menjadi PBB, kata Reta, itu semua sesuai nama masing-masing warga. “Nah tiba-tiba berubah atas nama PT KAI,” ucapnya.

“Jadi kita meminta bantuan kepada DPRD Jember untuk menanyakan atau memperjelas di posisi pembuatan di Bapenda ini kenapa tidak kami terima,” sambungnya.

Terkait persoalan PBB tersebut, lanjut Reta, sangat dibutuhkan. “PBB itu meresahkan sekali dan sangat kita butuhkan. Apalagi PBB itu sebagai persyaratan berbagai admimistrasi. Seperti persiapan sekolah, untuk pinjam dana ataupun modal, kita perlu PBB. Dengan PBB belum kita terima dan tidak kita miliki, warga tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Terkait perubahan nama menjadi PT KAI, apakah sudah dilakukan komunikasi sebelumnya, Reta mengaku tidak ada komunikasi dengan PT KAI.

“Karena kita tahu PBB itu yang mengeluarkan Bapenda, ternyata dari Bapenda sendiri menyampaikan PBB yang kita miliki sejak berpuluh-puluh tahun itu sudah dialihkan kepada PT KAI,” paparnya.

“Untuk total semuanya kurang lebih ada 200 KK PBB itu. Tapi kita tidak tahu juga, atas nama siapa belum tahu juga. Namun di situ tertera atas nama PT KAI untuk pembuatan SHGB (surat hak guna bangunan), katanya seperti itu,” imbuhnya.

Terkait keluhan warga soal PBB tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan masih melakukan kajian awal. Pasalnya belum ada titik temu terkait persoalan perubahan nama pada PBB di Jember. Awalnya dari nama masing-masing warga, lalu berubah menjadi PT KAI.

“Warga Jalan Mawar ini datang ke DPRD, dalam rangka menyampaikan mereka selama ini menempati lahan yang mana mereka setiap tahunnya selalu membayar SPPT PBB kepada Bapenda,” kata Tabroni.

“Tetapi tahun 2020 dan 2021 mereka tidak bisa membayar SPPT PBB lagi, karena SPPT PBB mereka keseluruhannya diambil PT KAI. Jadi mereka tidak bisa membayar lagi,” sambungnya.

Terkait hal itu, lanjut legislator PDI Perjuangan ini, Bapenda Jember yang lebih tahu persoalannya.

“Sehingga kita dalam RDP ini, juga mengundang Bapenda, Kabag Hukum, camat, dan lurah. Untuk kita klarifikasi terkait persoalan tersebut. Tadi kami meminta kepada Bapenda untuk menjelaskan, bagaimana prosesnya dan seperti apa. Bagaimana dasar hukumnya. Itukan permintaan dari PT KAI kepada Pemkab dalam hal ini Bapenda,” katanya.

“Tapi tadi diskusi cukup panjang dan alot, karena masing-masing pihak mempunyai persepsi sendiri terkait regulasi dan prosedur hukum itu sendiri. Makanya terkait hearing tadi belum memdapatkan titik temu dan solusi,” sambungnya.

Dengan tidak adanya titik temu, lanjut Tabroni, dimungkinkan dilakukan pemilihan jalan terakhir.

“Yakni kalau di dalam proses keptusan para pejabat itu, ya lewat pengadilan tata usaha negara (PTUN). Bisa digugat lewat PTUN itu. Itu jalan terakhir, karena di situ tadi mentok, ada perbedaan apa yang dijelaskan dari kasus tersebut,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah