KEDIRI, FaktualNews.co – Angka kasus penipuan dan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Kediri Kota selama tahun 2021 meningkat.
Pasalnya dengan kondisi ekonomi masyarakat yang menurun akibat dampak Pandemi Covid 19, mengakibatkan munculnya tindakan untuk memenuhi kebutuhan dengan cara melakukan tindak pidana penipuan.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, saat melakukan rilis akhir tahun di Polres Kediri Kota, Kamis (30/12/2021).
“Pada Tahun 2020 terjadi 209 Kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 179 kasus. Selanjutnya pada 2021 terjadi 213 Kasus dengan penyelesaian kasus 155 kasus,” terang AKBP Wahyudi, Kapolres Kediri Kota dalam rilis nya.
Sementara kasus kecelakaan, untuk tahun 2021 justru menurun dibandingkan dengan kasus kecelekaan pada 2020.
“Pada Tahun 2020 telah terjadi 420 Kasus Laka Lantas dengan korban MD 53 Orang, Luka Berat 2 Orang dan 532 Orang Luka Ringan serta Kerugian materiil sebesar Rp. 237.800.000.
Sedangkan pada Tahun 2021 terjadi 411 Kasus laka yang mengakibatkan Korban MD 57 Orang, Luka Berat 6 Orang, Luka ringan 547 Orang dan kerugian Materiil sebesar Rp 244.400.000,” tambah Wahyudi.
Selain itu, kasus peredaran narkoba dan miras justru menurun. Kasus narkoba menurun sebesar 9,8 persen, dan kasus peredaran miras turun hingga 30 persen.
“Tahun 2020 terjadi 102 Kasus narkoba, sedangkan tahun 2021 sebanyak 92 kasus Narkoba. Sementara peredaran miras pada tahun 2020 terjadi 178 Kasus, dan di tahun 2021 sebanyak 124 kasus Miras,” ujar Wahyudi.
Namun ada 3 kasus menonjol yang terjadi di tahun 2021. Yakni kasus pembunuhan di hotel, pembuangan Bayi di sungai dan pengeroyokan oleh anggota perguruan silat.
“Ketiga kasus tersebut saat ini sudah tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.”kata Wahyudi.(aji)