PROBOLINGGO, FaktuaNews.co – Polres Probolinggo menangkap dua tersangka kasus pencurian atau perampasan 1 unit truk. Kedua tersangka pelaku berinisial, DA dan AZ, seluruhnya warga Kabupaten Lumajang.
Sebenarnya ada enam tersangka perampasan truk, namun 4 orang masih dikejar. Keempatnya berinisial HI, NA, AL dan MR, kini masuk DPO (Daftar Pencarian orang).
Keenam pelaku tersebut membegal atau merampas dump truck berukuran kecil, yakni khusus mengangkut pasir lumajang milik Jamila (27) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Truk nopol N 9645 YH tersebut, kini diamankan di Mapolresta. “Kami amankan di wilayah Tongas beberapa hari lalu. Dua pelaku yang kami amankan saat penangkapan. Empat pelaku lainnya kabur,” kata Kasatrekrim Polres Probolinggo Kota AKP Teddy Tridaninya, dalam konferensi pers Kamis (30/12/21).
Ditambahkan, kedua tersangka yang kini diamankan dimapolres merupakan residvis. Mereka sebelumnya pernah berurusan dengan Polres Lumajang.
“Kami lihat berkasnya di Polres Lumajang. Jadi, dua pelaku ini pernah melakukan tindak kriminal sebelumnya di Lumajang,” katanya.
Diceritakan, 6 pelaku membuntuti truk yang hendak dicuri dari Lumajang. Begitu tiba di lokasi kejadian, Jalan KH Abrurrahman Wahid, tepatnya di belakang pabrik kecap, Keluraha Pilang, Kecamatan Kademangan, kendaraan dipecok.
Diperlakukan seperti itu, truk berhenti mendadak. “Truk kemudian dibawa kabur oleh 2 pelaku yang kami amankan,” ujarnya.
Sementara 4 pelaku lainnya lolos menaiki kendaraan yang dibawanya. Petugas yang mendapat laporan kemudian mengejar truk dan berhasil disergap.
Kasat reskrim menyebut, truk dibawa kabur ke jalan sempit. “Jalan yang tidak basa dilewati truk. Pelaku juga merusak GPS yang ada di kendaraan. Pasir yang diangkut truk dibuang,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani meminta, empat pelaku yang berstatus DPO segera menyerahkan diri. Agar kasus pencuruan dan perampasan tersebut cepat tuntas.
“Jangan menunggu ditangkap. Kami mohon untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya singkat.