FaktualNews.co

Diduga Cabuli Gadis Kencur, Pemuda di Jember Awali Tahun Baru di Bui

Peristiwa     Dibaca : 800 kali Penulis:
Diduga Cabuli Gadis Kencur, Pemuda di Jember Awali Tahun Baru di Bui
FaktualNews.co/hatta
Terduga pelaku pencabulan (kaos putih) saat diamankan di Mapolsek Jenggawah, Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Pemuda bernama Fanda Hadinata (22) warga Desa/Kecamatan Tempurejo diamankan anggota Reskrim Polsek Jenggawah karena diduga melakukan pencabulan.

Korban pencabulan seorang gadis bau kencur yang masih berumur 17 tahun inisial AY warga Kecamatan Jenggawah.

Terduga pelaku diamankan polisi di rumahnya, tepat sehari setelah puncak Tahun Baru 2022. Kini pemuda itu mendekam di sel penjara Mapolsek Jenggawah untuk penyidikan lebih lanjut.

Terkait perkenalan antara terduga pelaku dengan korban, berawal dari medsos Facebook.

“Terjadinya dugaan pencabulan itu, berawal antara korban dan pelaku berkenalan lewat Facebook. Kemudian 27 Desember 2021 mengajak korban jalan-jalan. Korban saat itu dijemput di rumahnya,” kata Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, Senin (3/1/2022).

Rinto mengatakan, korban saat itu dijemput terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian korban diajak jalan-jalan berboncengan naik motor di jalanan desa.

Kemudian korban dan terduga pelaku berhenti di sebuah toko penjual miras. Terduga pelaku membeli miras, kemudian melanjutkan perjalanan bersama korban menuju perkebunan karet di kawasan Kebun Renteng.

“Saat di kebun itu, korban diajak pesta miras dan dipaksa minum minuman beralkohol itu. Korban sempat menolak. Tapi setelah dibujuk kemudian minum,” katanya.

Setelah menenggak miras itu, korban mulai kehilangan kesadaran. Pada saat itulah tersangka mencabuli korban. “Saat dicabuli, korban tidak melakukan perlawanan karena sudah mabuk akibat minuman keras,” sambungnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, usai mencabuli korban, terduga pelaku membawa korban menuju Lapangan Kecamatan Jenggawah.

Tapi bukannya diantar sampai rumah, korban yang dalam kondisi mabuk ditinggal begitu saja di dekat lapangan.

Korban dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras sempat bingung arah menuju pulang. Beruntung saat itu ada warga yang melintas dan mengantarkan korban ke rumahnya.

Setelah itu korban melapor ke Mapolsek Jenggawah. Polisi bergerak dengan mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Terkait kasus tersebut, polisi menyita barang bukti satu setelan baju korban dan sebuah botol kosong bekas minuman keras.

Akibat perbuatannya terduga pelaku terancam pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah