KEDIRI, FaktualNews.co – Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kejaksaan Kota Kediri, LSM Saroja kirim tumpeng dan berikan piagam penghargaan serta piala keberhasil dalam memberantas korupsi di Kota Kediri.
Apresiasi diberikan LSM Saroja diawal Tahun 2022 atas kinerja Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang dianggap sebagai lembaga terpercaya dalam pemberantasan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Apresiasi ini sebagai bentuk apresiasi kepada Kejaksaan sebagai lembaga terpercaya. Tahun ini Kejaksaan akan kembali mengangkat kasus korupsi dan kami datang juga untuk menagih perkara tersebut,” terang Priyo, Dewan Pengawas LSM Saroja saat ditemui di halaman Kejari Kota Kediri, Senin (3/1/2022)
Kajari Kota Kediri, Sofya Selle didampingi Kasi Intelejen Harry Rahmad dan Nur Ngali Kasipidsus, menyambut kedatangan belasan anggota LSM Saroja.
Ada tiga perkara yang sudah berhasil ditangani Kejaksaan, salah satunya BPR kota yang sudah masuk ke ranah peradilan Tipikor Surabaya. Kedua kasus Dinas Pendidikan yang sekarang perkaranya sudah P21 di Pengadilan Tipikor dan ketiga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial.
“Karena sudah dipastikan masuk ke tahap penyidikan, kalau kami kalkulasi kurang lebih tersangka bisa mencapai 12 orang. Di antaranya pihak Dinsos Kota Kediri sebagai regulator dari kebijakan itu,”kata Priyo.
Priyo menambahkan, sebenarnya masih ada satu kasus hingga sekarang belum tuntas. Yakni kasus pembangunan TPA III Kota Kediri senilai Rp 7,6 miliar.
“Perkara itu sekarang menggantung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, awalnya kami bikin dumas ke Tipikor Polda Jatim. Akhirnya disposisi kepada Kejaksaan Tinggi pada bulan Maret yang lalu. Tim penyidik dari Kejaksaan sudah datang ke TPA sudah memeriksa TKP segala macam. Tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut, kami akan mengejar itu karena ada kerugian miliar rupiah. Apalagi ini akan proyek jalan tol yang tembus ke sana,”tutup Priyo.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle mengatakan, bahwa pada tahun ini, merupakan tamu pertama kalinya. Menurutnya keberadaan LSM Saroja, membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Ada satu kasus menjadi atensi nasional atas laporan LSM Saroja. Kemudian Kejaksaan mendapatkan dua predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi dari Menpan RB (WBK) dan Kejaksaan Agung memberikan apresiasi satuan kerja ranking kelima seluruh Indonesia atas penanganan tipikor di Kejaksaan Kota Kediri bidang Pidana Khusus” terang Sofyan Selle, Kajari Kota Kediri.
Adapun terkait kasus BNPT, disampaikan Sofya Selle baru rampung proses penyelidikan dan dalam minggu ini akan digelar ekspose.
“Kami akan melakukan ekspose dulu bagaimana hasil penyelidikan. Memang dari hasil penyidikan oleh kami ini, ditemukan peristiwa pidana pelanggaran hukum dalam penyaluran Bantuan Non Tunai dari anggaran dari Kemensos,” tegas Kajari Sofyan Selle. (aji).