FaktualNews.co

Inspektorat Dalami Dugaan Pelanggaran Penerimaan Honorer di Puskesmas Gondang Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1124 kali Penulis:
Inspektorat Dalami Dugaan Pelanggaran Penerimaan Honorer di Puskesmas Gondang Mojokerto
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Tim Pemeriksa dari Irban Khusus Inspektorat Kabupaten Mojokerto memerisa sejumlah dokumen di ruang pertemuan UPT Puskesmas Gondang, Senin (3/1/2022).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Inspektorat Kabupaten Mojokerto mendalami kasus dugaan pelanggaran penerimaan tenaga honorer di UPT Puskesmas Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Inspektorat Nomor 714/416-060/2021, pendalaman itu menindaklanjuti perintah Bupati Mojokerto untuk segara melakukan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran tersebut.

Pantauan di lokasi, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Irban (Inspektur Pembantu) Khusus Inspektorat Kabupaten Mojokerto di ruang pertemuan UPT Puskesmas Gondang, Senin (3/1/2022) siang.

Kepala Puskesmas Gondang, dr Rahmatun Naja membenarkan hal tersebut. “Benar yang ada di dalam (ruang pertemuan) orang inspektorat,” katanya pada FaktualNews.co ditemui di sela pemeriksaan.

Informasi yang diterima, Tim Pemeriksa Inspektorat memeriksa dokumen proses penerimaan tenaga honorer tahun 2019 dan sejumlah dokumen lain tahun 2020 sampai 2021.

Di antaranya, DPA perubahan tahun 2020-2021, RAB tahun 2020-2021, laporan realisasi keuangan tahun 2020-2021, register pegawai atau non pegawai.

Kemudian SK atau surat tugas tenaga harian lepas (THL) tahun 2020-2021, dokumen rekrutmen THL tahun 2020-2021, SPJ kegiatan tahun 2020-2021, dan daftar hadir pegawai tahun 2020-2021.

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo belum merespons saat dihubungi via WhatsApp. Pesan tidak dibalas dan telpon tidak diangkat.

Didatangi di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Dugaan kasus ini bermula saat seorang mantan pegawai honorer UPT Puskesmas Gondang, Diki Ragil Setia mengaku hanya menerima gaji satu kali selama bekerja.

Dari SK yang diterima Diki, ia mulai bekerja mulai 2 Januari sampai 31 Desember 2020 sebagai tenaga fungsional. Namun pada kenyataannya, ia bekerja sampai akhir bulan November 2021.

Selama kurun waktu 1 tahun 11 bulan itu, hanya mendapatkan gaji satu kali saja. Senilai Rp 200 ribu. Selebihnya ia tidak digaji.

Saat itu, Kepala UPT Puskesmas Gondang masih dijabat oleh dr Rosa Priminita yang saat ini menjadi Kepala UPT Puskesmas Kupang Jetis Kabupaten Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah