Edarkan Pil Koplo di Jombang, Warga Nganjuk Ditangkap
JOMBANG, FaktualNews.co – Petugas Polsek Diwek, Jombang menangkap pemilik narkoba jenis pil double L atau pil koplo dengan modus operandi memakai SPBU Desa Ceweng sebagai tempat transaksi.
Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengungkapkan, pihaknya mengamankam satu tersangka inisial ASF (25), warga Kabupaten Nganjuk yang diduga mengedarkan pil koplo Senin (3/1/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Berawal dari tim piket patroli kita melihat beberapa muda-mudi yang mencurigakan, saat kita periksa benar ada seorang perempuan warga Mojoagung kedapatan sejumlah pil koplo yang didapatkan dari tersangka,” katanya, Selasa (4/1/2022).
Atas hal tersebut, timnya mendapati 3 kit pil koplo dengan jumlah total 21 butir berikut dengan 1 bungkus bekas rokok merk gudang garam.
“Dari petunjuk dan barang buktinya, tersangka kita amankan ke Mapolsek Diwek untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Kini tersangka harus mendekam di tahanan guna proses hukum lebih lanjut.
“Dengan demikian tersangka dijerat dengan pasal tentang mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L atau pil koplo tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas Dwi Basuki memungkasi.