Kriminal

Keroyok Pengunjung Alun-alun Jombang, 7 Anggota Perguruan Silat Diamankan Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Polres Jombang telah mengamankan tujuh anggota satu perguruan silat pasca melakukan pengeroyokan kepada pengunjung yang sedang beraktifitas di Alun-alun setempat.

Dari tujuh orang anggota perguruan silat itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan sok jagoan dengan melakukan penganiayaan pengunjung alun-alun.

“Ada tujuh orang yang berhasil kita amankan. Empat orang sebagai saksi dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan pada Selasa (4/1/2022).

Tiga anggota tersebut yang tergolong masih remaja merupakan warga Kabupaten Jombang yang berasal dari Kecamatan Diwek dan Kecamatan Jogoroto dengan inisial WTN (19) , YAS (17), dan AA (17).

Diungkapkan Teguh, kejadian pengeroyokan yang dilakukan kelompok tersebut terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 23.30 WIB saat konvoi di TKP, usai melakukan kopdar di wilayah Diwek. Polisi berhasil mengamankannya pada Senin (3/1/2022) usai mendapatkan laporan.

Menurut Teguh, setidaknya terdapat total 50 orang yang mengikuti konvoi tersebut. Mendapati pengunjung sedang berswafoto di sekitar alun-alun, lantas mereka berhenti dan melakukan penganiayaan.

“Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang kemudian teman-temannya ikut mengeroyok hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka lebam pada muka dan tubuh,” jelasnya.

Mengenai pemicu pengeroyokan itu, diterangkan Teguh diduga karena kesalahpahaman sikap pengunjung terhadap konvoi yang dilakukan puluhan anggota perguruan silat tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungas Teguh.