Meski Dihantui Omicron, 24 Kabupaten di Jatim Gelar PTM 100 Persen
SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memutuskan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di 24 Kabupaten.
Padahal, dua hari sebelumnya, transmisi lokal Covid-19 varian Omicron baru saja dikabarkan masuk Jawa Timur oleh pasien asal Surabaya usai berwisata ke Pulau Bali.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan itu merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB.
Yakni nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021. Dimana disebutkan mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria berat.
“Alhamdulilah mulai kemarin (Senin, 3 Januari 2022) seratus persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas,” ungkap Khofifah melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (4/1/2022).
Menurut Khofifah, tidak semua daerah di Jatim menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen. Pun dengan durasi jam pembelajaran juga bervariasi. Hal itu kata dia, didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan.
Selain itu menyesuaikan dengan cakupan vaksinasi dosis kedua bagi warga masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota.
“Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, berbeda dengan PTM terbatas tahun lalu dimana orangtua murid bisa memilih mengikuti PTM atau jarak jauh. Pada tahun 2022 tegas Mantan Menteri Sosial Kabinet Kerja ini, seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas. Tentu dikatakan Khofifah, dengan disiplin protokol kesehatan.
Apabila terdapat satuan pendidikan abai protokol kesehatan, Gubernur perempuan pertama di Jatim itu menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh Satgas Covid-19.
Berikut daftar kabupaten/kota di Jatim yang menggelar PTM Terbatas berdasar parameter yang telah ditentukan.
PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dan durasi enam jam pelajaran. Di antaranya Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Probolinggo.
Kemudian Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri.
PTM bergelombang dengan kapasitas 50 persen dan durasi enam jam pelajaran. Di antaranya Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Lumajang.
PTM bergelombang dengan kapasitas 50 persen dan durasi empat jam pelajaran. Di antaranya Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan.