Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Jombang, Sebelum Beraksi Ajak Korban Nonton Film Porno

JOMBANG, FaktualNews.co- Pelaku pencabulan seorang gadis 8 tahun di Kecamatan Ngoro, Jombang, dalam melancarkan aksinya, terlebih dahulu korban diajak menonton film porno di salah satu ruangan balai desa setempat.

Selain itu, pelaku Kasan Trimo (51) yang seharinya sebagai driver mobil siaga kerap kali membujuk korban dengan imbalan bermain dan berenang serta uang sekitar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu.

“Dari handphone pelaku, memperlihatkan video orang dewasa hingga bernafsu dan melakukan aksinya kepada korban di salah satu ruangan balai desa dengan diberikan imbalan uang,”kata AKP Teguh Setiawan, Kasat Reskrim Polres Jombang, Senin (3/1/2022).

Modus yang digunakan tersangka Kasan adalah dengan mengajaknya bermain dan berenang. Namun tidak dilakukan dan mengajaknya ke salah satu ruangan tersebut.

“Modus operandinya, korban ini dibohongi kalau mau diajak bermain dan berenang. Sama tersangka malah diajak ke ruangan tersebut dan melancarkan aksinya,”jelasnya.

Dari kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan saat pelaku melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan.

“Tersangka sudah diamankan dan juga barang buktinya,  seperti pakaian yang digunakan saat kejadian, juga handphone yang digunakan untuk memperlihatkan film dewasa tadi,”ujarnya.

Akibat tindakan yang melanggar hukum tersebut, tersangka Kasan kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang, untuk proses hokum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksinal Rp 5 miliar,”pungkas AKP Teguh Setiawan.