JEMBER, FaktualNews.co – Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Jember saat ini berada di bawah naungan Dinas Satpol PP, menjadi bagian dari sub bidang.
Namun dalam waktu dekat, kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Damkar akan menjadi dinas yang berdiri sendiri.
Dikonfirmasi usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jember dengan agenda Penetapan Perda Susunan Organisasi Pemerintahan Pemkab Jember, Rabu (5/1/2022).
Bupati Hendy menegaskan tentang status Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Jember yang akan berdiri menjadi dinas tersendiri.
“Pembentukan dinas baru tersebut (Damkar) tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun hal ini tidak masalah, karena pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran merupakan perintah langsung dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Hendy.
Perintah yang dimaksud, kata Hendy, yakni agar seluruh daerah di Indonesia, dalam waktu kurang dari setahun untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran.
“Tentunya kita bukan (tidak melakukan) revisi RPJMD, yang menguatkan adalah perintah dari Mendagri,” katanya.
Untuk memuluskan jalan menjadi dinas tersendiri itu, kata Hendy, nanti Pemkab Jember akan bersurat ke DPRD. “Nah di situ kita bisa secara langsung lakukan pembentukannya (menjadi dinas tersendiri),” sambungnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk markas komando (Mako) atau Kantor dari Damkar itu, akan ditempatkan di luar pusat kota.
“Karena hal ini, terkait dengan tata kota Jember saat ini yang terlalu terpusat di tengah kota dan kurang berkembang ke pedesaan,” katanya.
Terkait persoalan lokasi kantor dinas, Hendy juga menyinggung pembangunan Jember yang tidak merata. “Contohnya pembangunan permukiman baru, lebih banyak terkonsentrasi di tengah kota Jember,” tandasnya.