Kriminal

Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Kediri Diringkus Polisi

KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Kediri, menangkap dua pemuda yang menjadi pengedar narkoba Selasa (4/1/2022) malam. Masing-masing Heralzon Zeila Hardita Alfino (23) dan Friezario Hardita Sevy Damara (28) keduanya
warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Dari tangan kedua tersangka yang bertetangga ini, petugas mengamankan sebanyak 89.000 butir pil jenis dobel L, yang dikemas dalam  89 kemasan plastik siap edar dan dua handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi jika di wilayah Tertek sering dijadikan transaksi narkoba.

“Setelah mendapatkan laporan, pihak kami melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penangkapan terhadap Heralzon Zeila Hardita Alfino di rumahnya, beserta barang bukti narkoba,”kata AKP Ridwan Sahara, Rabu (5/1/2022).

Setelah dikembangkan, petugas selanjutnya juga mengamankan tersangka Friezario Hardita Sevy Damara di rumahnya, tanpa perlawanan.

“Dari tangan Friezario kami juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan handphone, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.”tambah Ridwan.

Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjutan.

“Kedua tersangka terjerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.”pungkas AKP Ridwan Sahara. (aji)