BLITAR, FaktualNews.co – Sepanjang tahun 2021, kasus perkara cerai di Pengadilan Agama Kelas 1A (PA) Blitar meningkat.
Tercatat sepanjang tahun 2021 sebanyak 3.740 pengajuan perkara cerai. Dari 3.740 berkas perkara cerai tersebut Pengadilan Agama Blitar telah memutuskan 3.000 perkara perceraian.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid mengatakan, perkara gugat cerai mendominasi dibandingkan cerai talak dalam kasus perceraian di Blitar Raya.
Kasus cerai gugat sebanyak 2.696 pemohon sedangkan cerai talak sebanyak 1.048 pemohon.
“Perkara cerai gugat dari pihak istri yang lebih banyak hingga tiga kali lipat jika dibandingkan dengan perkara cerai talak dari pihak suami,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar, Rabu (5/1/2022).
Dia menambahkan, rata – rata yang melakukan perceraian adalah pasangan muda atau usia produktif. Yakni usia 35 tahun ke bawah. Sementara untuk profesi pemohon bervariasi.
“Alasan pasangan suami-istri mengajukan gugatan cerai juga bervariasi. Mulai dari alasan ekonomi, nafkah, dan tidak ada lagi kecocokan,” imbuhnya.
Dikatakan Hafid, jumlah kasus perceraian masih tergolong tinggi di Blitar. Bahkan pada awal 2021 lalu, tepatnya di bulan Januari ada 410 pendaftaran kasus gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar hanya dalam waktu satu bulan.
“Dengan 3.000 perkara perceraian telah diputuskan selama setahun terakhir, ada sekitar 10 janda dan duda baru di Blitar Raya setiap harinya,” ujarnya.