FaktualNews.co

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Tulungagung, Penyedia Jasa Kembalikan Kerugian Negara  

Peristiwa     Dibaca : 583 kali Penulis:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Tulungagung, Penyedia Jasa Kembalikan Kerugian Negara  
FaktualNews.co/Aziz.
Penyedia jasa mengembalikan uang kerugian negara pada proyek jalan Tenggong-Purwodadi di Kejari Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kasus dugaan tindak korupsi (tipikor) di Dinas PUPR Tulungagung terkait proyek pelebaran dan pengerjaan di empat ruas jalan tahun 2018, kian menemui titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, telah menerima pengembalian uang dari salah satu proyek ruas jalan di Tenggong – Purwodadi dengan nominal sebesar Rp 196 juta dari penyedia jasa.

Kepala Kejari Tulungagung, Mujiarto melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo mengatakan, penyedia jasa pengerjaan pelebaran jalan Tenggong-Purwodadi telah mengembalikan uang kerugian negara dari proyek tersebut sebesar Rp 196 Juta.

Saat ini, uang tersebut sudah dititipkan di rekening titipan Bank Mandiri Cabang Diponegoro.

“Jadi ada empat pengerjaan ruas jalan yang diduga ada korupsi. Hari ini penyedia jasa pengerjaan pelebaran ruas jalan Tenggong-Purwodadi sudah mengembalikan kerugian negara,” jelasnya, Kamis (6/1/2022).

Agung menambahkan, sementara itu, untuk proyek pengerjaan jalan di Sendang-Penampihan, pihak penyedia jasa juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 361 juta pada Maret 2021 lalu.

Selain itu, pada Juli 2021 penyedia jasa juga telah mengembalikan uang kerugian negara dari pengerjaan proyek jalan Jeli-Picisan sebesar Rp 711 juta

“Kalau untuk tahun lalu, sudah ada dua proyek jalan yaitu jalur Sendang – Penampihan dan jalur Jeli – Picisan dari penyedia jasa yang sudah dikembalikan,” tuturnya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, pada tanggal 31 Desember 2021 lalu, BPK Provinsi Jatim juga sudah menetapkan hasil audit yang dilakukan pada empat proyek pengerjaan jalan Dinas PUPR 2018 terkait jumlah kerugian negara.

Nilai kerugian negara jauh lebih besar dari pada hasil audit BPK RI atas proyek jalan tersebut. Temuan BPK Provinsi yang lebih besar ini didasarkan pada penghitungan ulang di lapangan dan hasil uji laboratorium.

“Temuan BPK Provinsi lebih besar yakni Rp 2,4 miliar. Itu dari empat titik. Paling besar temuan pada proyek jalan Jeli-Piciasan. Empat titik pengerjaan proyek jalan itu dilakukan oleh satu penyedia jasa,” jelasnya.

Dari keempat proyek pengerjaan jalan yang diduga terjadi tipikor. Hanya proyek jalan Boyolangu-Campurdarat yang hingga kini belum mengembalikan uang kerugian negara.

“Yang di Boyolangu-Campurdarat belum mengembalikan sama sekali, masih Rp 0 rupiah,” terangnya.

Agung mengungkapkan, dalam waktu singkat, Kejari Tulungagung akan segera menetapkan tersangka atas dugaan tipikor pada proyek jalan Dinas PUPR Tulungagung pada empat titik tersebut. Harapanya dugaan kerugian negara bisa dikembalikan pada kas negara.

“Tidak dalam waktu lama, kami akan segera tetapkan tersangka. Nanti akan kami kabarin lagi,”pungkasnya. (Aziz).

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin