FaktualNews.co

Fakta Sidang di PN Sidoarjo, Proses Evakuasi Korban Pembunuhan Kakak Beradik Lama

Hukum     Dibaca : 1016 kali Penulis:
Fakta Sidang di PN Sidoarjo, Proses Evakuasi Korban Pembunuhan Kakak Beradik Lama
FaktualNews.co/Nanang.
Dua saksi dari petugas Damkar BPBD Sidoarjo ketika dihadirkan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Proses evakuasi korban pembunuhan kakak beradik, Dira Fani Anjani (20) dan Dea Clara (13) di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, membutuhkan waktu cukup lama. Hal itu disebabkan kedua jenazah korban berada di dalam lubang sumur.

“Kita mulai jam tiga (03.00 WIB) dini hari sampai jam setengah enam (05.30 WIB) melakukan evakuasi itu,” ucap Rahmad Syahroni (25), saksi tim evakuator Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Sidoarjo, Kamis (6/1/2022) memberikan kesaksian di PN Sidoarjo untuk Heru Erwanto, terdakwa pembunuh kakak beradik itu.

Selain itu, saksi Ali Fitria (26), petugas Damkar lainnya yang juga tim evakuator pengangkatan jenazah juga menjelaskan jika proses evakuasi cukup sulit. Pihaknya harus menguras dulu air sumur yang diperkirakan sedalam 8 meter itu.

“Dikuras dulu pak hakim, baru kami turun dengan diikat tali mengangkat jenazah naik ke atas,” ungkapnya.

Kedua saksi tersebut merupakan tim evakuator jenazah kakak beradik tersebut. Keduannya bergantian menjelaskan kepada majelis hakim yang diketuai Affandi bahwa kondisi jenazah saat itu ada di dalam sumur.

“Satu jenazah mengapung menggunakan helem warna hitam dan kondisi pakain masih lengkap. Satu jenazah lainnya tidak terlihat. Setelah sumur dikuras baru terlihat satu jenazah lainnya, kondisi leher luka sayatan dan kakinya diikat tali dengan batu,” ungkapnya.

Selain kondisi itu, kedua saksi juga menilai kondisi kedua jenazah itu sudah kaku semua. “Semua sudah kaku. Kami baru tahu kalau kedua jenazah itu kakak beradik,”ungkapnya.

Meski demikian, kesaksian kedua saksi itu tak satupun dibantah terdakwa Heru Erwanto. “Semua benar Pak hakim, korban keduanya kami masukkan ke lubang sumur,”aku terdakwa yang dihadirkan via zoom.

Heru Erwanto, merupakan terdakwa perkara pembunuhan kakak beradik di rumah korban, di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dalam surat dakwaan, terdakwa menghabisi nyawa dua korban itu pada 6 September 2021 lalu.

Ketika itu sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mendatangi rumah korban untuk bertemu korban Dira Fani Anjani (20) untuk meyampaikan agar ibu korban tak mengatakan istilah ‘Tikus Ndas Ireng’ kepadanya.

Namun sesampai di rumah yang ada korban Dea Clara (13). Terdakwa meminta agar bertemu dengan Dira Fani Anjani menyampaikan niat itu. Namun korban Dea Clara menyampaikan jika kakaknya sedang keluar.

Terdakwa tetap ngotot ingin bertemu hingga akhirnya diizinkan menunggu di teras rumah. Pada hari itu, sekitar pukul 17.30 WIB korban Dira Fani Anjani akhirnya tiba di rumah.

Tanpa basa-basi, terdakwa langsung menyampaikan uneg-unegnya agar ibu koban tak selalu menyindir-nyindirnya dengan istilah ‘Tikus Ndas Ireng’.

Berawal dari situ, korban Dira meminta terdakwa keluar rumah. Permintaan itu jutru tak diindahkan terdakwa dan memaksa korban masuk ke rumah dan membungkam mulut korban Dira dan berusaha berteriak meminta pertolongan.

Sementara Dea yang sedang berada di kamar dan mendengar teriakan kakaknya itu langsung mendatangi dan berusaha menolong dengan mengambil pisau di dapur. Namun naas, terdakwa justru merebut pisau itu hingga mengenai leher Dea.

Sedangkan korban Dira dibungkam hingga tak bernyawa. Mengetahui keduanya tak bernyawa, terdakwa berusaha menghilangkan jejak memasukkan kedua korban dalam lubang sumur yang ada di dalam rumah.

Ironis, tanpa rasa penyesalan usai mengahabisi nyawa kedua korban itu, terdakwa justru pergi dari rumah korban dengan membawa mobil korban dan sejumlah hand phone dam sejumlah barang berharga lainnya.

Perbuatan itu terungkap haya selisih empat jam dari peristiwa tersebut. Kini, terdakwa tengah diadili di PN Sidoarjo. Terdakwa warga Desa Pranggang, Kecamatan Plosokklaten, Kabupaten Kediri itu didakwa tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 339 KUHP dam atau pasal 338 KUHP.

“Pekan depan agenda sidang pemeriksaan terdakwa,” pungkas Andik Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo usai sidang.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin