FaktualNews.co

Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Lembaga Nasional Angkat Bicara

Hukum     Dibaca : 875 kali Penulis:
Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Lembaga Nasional Angkat Bicara
FaktualNews.co/Istimewa.
Unjuk rasa terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSA, anak kiai di Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co- Kasus dugaan pencabulan anak kiai di Jombang yang lebih dari dua tahun dengan tersangka MSA disoroti sejumlah Lembaga Nasional RI.

Melalui konferensi bersama menggunakan media zoom meeting, di antaranya Kompolnas, LPSK, Komnas Perempuan dan Anak, serta Ombudsman RI menyampaikan peran masing-masing dalam mendorong kasus tersebut berlanjut.

Komisioner Komnas Perempuan dan Anak, Siti Aminah mengungkapkan, hingga saat ini berkas kasus yang menyeret nama MSA anak kiai ini, telah dinyatakan lengkap dan sedang berproses kepada tuntutan di Kejati Jawa Timur.

“Kasus tersebut memasuki waktu lebih dari dua tahun. Namun beberapa waktu lalu bahwa sudah dinyatakan lengkap diserahkan kepada Kejati Jatim, sehingga dapat dinyatakan P21,”ungkapnya saat siaran pers pada Kamis (6/1/2022).

Menurut Siti Aminah, dalam menjalankan aksi pencabulan kepada santriwati atau korban, MSA memanfaatkan kondisi yang dianggap menguntungkan, sehingga berhasil memperdayai korban.

“MSA memanfaatkan relasi kuasa, manipulasi perkawinan, penyalahgunaan kepatuhan murid, pemindahan ilmu, bahkan saksi diancam diberhentikan dari pendidikannya,”katanya.

Dari pihak Ketua Kompolnan RI, Irjen Pol.(Purn) Benny Jozua Mamoto menjelaskan atas kerjasama dan sinergi yang dilakukan maka kasus tersebut akhirnya dapat bergulir kembali.

“Kami lakukan koordinasi kepada pihak terkait, kita kawal proses, yang diharapkan bekerja cepat dan professional. Serta mari kita dukung basis data Polri menggunakan DNA. Sehingga meskipun dalam waktu lama kasus kekerasan seksual bisa cepat terungkap,”terangnya.

Selain itu, Benny juga mendorong agar DPR RI segera mengesahkan RUU tentang kekerasan seksual. Sehingga keadilan untuk korban bisa didapatkan.

“Kami mendorong agar DPRI segera sahkan RUU tentang kekerasan seksual, karena telah dapat dijadikan payung hokum, sehingga kasus kekerasan bisa tertangani dengan adil,”imbuhnya.

Begitupun dengan LPSK dan Ombudsman RI yang juga berperan atas kembali bergulirnya kasus pencabulan tersebut yang sebelumnya sangat menjadi perhatian mereka.

“Lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan kita lihat kinerjanya. Atas laporan yang masuk khususnya di Polda Jatim agar ini menjadi perhatian kami,”pungkas Komisoner Ombudsman RI, J Widijantoro.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin