NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali-19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, kian menunjukkan kegigihannya. Sebab jaringan pengedar narkotika jenis sabu antar kota/kabupaten berhasil digagalkan saat bersaksi wilayah di Kabupaten Nganjuk Senin (3/1/2022) lalu.
“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso, berhasil membongkar dan menggagalkan transaksi sabu antar kota, jaringannya dari Bojonegoro sampai Pasuruan,” ujar Iptu Supriyanto kepada FaktualNews.co, Kamis (06/01/2022).
Menurut Supriyanto, penangkapan itu dilakukan pada waktu malam hari.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menjelaskan, bahwa terdapat beberapa pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian.
Tim Rajawali-19, mengamankan dua orang. Inisial namanya ALD dan SHR. Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,48 gram dan seperangkat alat hisapnya di halaman parkir losmen Gerung II Nganjuk.
“Dari keterangan keduanya, sabu tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Afin,” ujar AKP Pujo Santoso kepada awak media.
Menurutnya, Afin yang disebut itu kini termasuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
Diceritakan AKP Pujo, penangkapan itu berawal dari pengintaian yang dilakukan bersama jajarannya. ALD dan SHR, dibuntuti tim hingga di halaman parkir tersebut.
“Sebelum ditangkap, ALD dan SHR sudah kami buntuti. Karena mereka terus berpindah dari satu titik ke titik yang lain, hingga akhirnya mereka berhenti di halaman parkir losmen Gerung II. Kami, memutuskan melakukan penyergapan karena tak ingin kehilangan kesempatan,” ungkapnya.
Setelah penyergapan itu, keduanya diinterogasi. Berdasarkan informasi itu, Tim Rajawali-19 mendapatkan informasi terdapat tiga orang yang menjadi jaringannya. Tiga orang itu berasal dari Kabupaten Bojonegoro.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 3 orang lagi, yakni berinisial AGS, SUS dan SUB yang masih 1 jaringan pengedar, dan semuanya berasal dari Bojonegoro,” tambahnya.
Atas penangkapan itu, kini jajarannya terus melakukan pendalaman. Tim-nya menggali keterangan lebih lanjut dari para terduga itu, guna dapat mengungkap jaringan lainnya.
Untuk sementara, barang haram sabu itu didapatkan seseorang yang bernama Rafi berasal dari daerah Pasuruan. Sehingga, Rafi kini juga termasuk jadi DPO kepolisian.
“Dari keterangan SUB, pasokan sabu tersebut didapat dari Rafi yang beralamat di Pasuruan,”pungkasnya.