Hukum

Tok, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

NGANJUK, FaktualNews.co – Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidayat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (06/01/2022). Novi dinyatakan bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Amar putusan Majelis Hakim ini dibacakan dalam sidang lanjutan perkara tersebut yang digelar di Rutan Medaeng Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan untuk terdakwa atas nama Novi Rahman Hidhayat,” kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Ia menjelaskan, pasal yang terbukti dalam perkara yang menjerat Novi itu adalah pasal 12 huruf e ayat dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan dijatuhi hukuman pidana 7 (tujuh) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” jelas Dicky.

Ia melanjutkan, dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga membacakan amar putusan untuk perkara yang sama dengan terdakwa M. Izza Muhtadin yang tak lain adalah ajudan Novi.

Izza dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair 4 (empat) bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” ungkapnya.

Sebelumnya, Novi dituntut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 8 (delapan) bulan kurungan.

Sedangkan, Izza dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000 dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

“Atas putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir,” tandas Dicky.

Adapun Tim JPU Gabungan dalam perkara ini yaitu Tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.