FaktualNews.co

Berkas Perkara Kasus Kecelakaan Vanessa Angel di Jombang Lengkap

Hukum     Dibaca : 806 kali Penulis:
Berkas Perkara Kasus Kecelakaan Vanessa Angel di Jombang Lengkap
FaktualNews.co/Diana Kusuma.
Kondisi mobil Vanessa Angel usai kecelakaan yang kini berada di Kantor Satlantas Polres Jombang. 

JOMBANG, FaktualNews.co- Setelah sekian lama menunggu keterangan tambahan alat bukti dalam kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di tol Jombang. Berkas perkara tersangka Tubagus Joddy dinyatakan lengkap.

Kelengkapan berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sejak Desember 2021. Artinya saat ini Tubagus Joddy sopir Vanessa  saat kecelakaan akan menghadapi tuntutan jaksa dalam persidangan.

“Untuk berkasnya sudah lengkap, kemudian kita terbitkan P21,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin, Kamis (6/1/2022).

Jaya menyebut bahwa saat ini dalam berproses untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni P22. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diterima Kejari Jombang.

“Tahap dua ya menunggu nanti, yang jelas P21-nya kita kirim dulu pemberitahuannya,”terangnya.

Sementara Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto mengaku bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan P22 pada pekan depan.

“P21 sudah, (tahap 2) belum. Mudah-mudahan (tahap 2) minggu depan,”jelasnya.

AKP Rudi mengungkapkan bahwa Tubagus Joddy dari awal hingga saat ini masih ditahan di rutan Polres Jombang dengan keadaan baik serta mengikuti kegiatan yang ada.

Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang menggunakan mobil Pajero berwarna putih Nopol B 1264 BJU.

Turut di dalam mobil tersebut anak serta baby sister yang saat itu sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan itu.

Dalam kasus tersebut, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin