LAMONGAN, FaktualNews.co-Melaksanakan Perintah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, menahan Camat Solokuro, terkait korupsi bantuan kelompok tani tahun 2012.
Kejari Lamongan selaku eksekutor, membawa Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono ke Lapas IIB Lamongan, Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 10.50 WIB.
“Iya mas, eksekusi pidana tersebut dari Mahkamah Agung. Karena sebelumnya dari tingkat pertama, banding dan kasasi terkait tidak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan tahun 2011, “kata Condro Maharanto, Kasi Intel Kejari Lamongan, Jumat (7/1/2022).
Kasi Intel berbadan tambun tersebut menambahkan, sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017. Dengan amar putusan menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Terpidana dipidana kurungan selama 1 tahun,” terang Condro Maharanto.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan sudah mengantongi satu nama terpidana lagi terkait kasus korupsi di Lamongan.
“Ada satu terpidana atas nama Lestariyono, namun kami belum menerima putusan. Jika surat perintah sudah keluar kami langsung melaksanakan eksekusi.” ujar Anton Wahyudi.
Satu tahun dalam melaksanakan putusan, terpidana Heri Agus Santa Pramono dinilai sangat koperaktif dan sebelum ditahan pihak Kejaksaan sudah melakukan prokes terhadap tersangka.
“Sebelum tersangka dibawa ke Lapas, Kejaksaan sudah memanggil dokter terkait kesehatan dan melakukan tes Swab untuk terpidana, “pungkas Anton Wahyudi.