Birokrasi

Oknum ASN Pemkab Jember, Dipecat Tidak Dengan Hormat

JEMBER, FaktualNews.co – Bagus Wantoro pejabat analis kebijakan ahli muda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jember, dipecat dengan tidak hormat oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.

Pemecatan itu dilakukan, setelah oknum ASN tersebut diketahui divonis bersalah di tingkat Kasasi oleh Hukum Artidjo Alkostar. Saat rapat permusyawaratan Mahkamah Agung Senin 2 Mei 2016 lalu.

Bagus diketahui divonis bersalah sejak 2016 lalu, namun belum mendapat sanksi apapun sejak pemerintahan Bupati Jember, Faida 2016 – 2021 lalu. Bahkan dari kejaksaan juga belum melakukan eksekusi terhadap Bagus.

Namun di era Bupati Hendy, setelah diketahui mendapat vonis bersalah, Bagus Wantoro dipecat dari jabatannya. Selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum untuk menjalankan vonis hukuman terhadap oknum ASN tersebut.

Sebelumnya diketahui nama Bagus muncul dalam daftar pelantikan pejabat fungsional. Sebagai analis kebijakan ahli muda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember pada Desember 2021 lalu.

“Perlu saya tegaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Ir. Bagus Wantoro, M.M. terjadi jauh pada masa sebelum saya menjabat sebagai bupati,” kata Bupati Hendy saat konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (7/1/2021).

Namun, Hendy menyatakan harus memastikan vonis hukuman terhadap ASN itu. Untuk menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Jember.

Dikatakan Bupati Hendy, agar senantiasa tetap berwibawa dan amanah, terutama segenap jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, bebas dari korupsi.

Oleh sebab itu, lanjut Hendy, ia menerbitkan surat keputusan bupati untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bagus Wantoro pada 6 Januari 2022.

“Surat keputusan itu didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor 1406 K/Pid. sus/2015 yang telah diputus pada tanggal 2 Mei 2016,” bebernya.

“Seluruh aspek dan kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi hukum, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Saudara Ir. Bagus Wantoro, M.M. Perihal proses eksekusi sebagai terpidana dalam putusan tersebut, selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum,” sambungnya.

Bagus divonis harus menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Jember, saat menjabat pejabat pembuatan komitmen pada 2010.