Kriminal

Pengedar Pil Dobel L di Tulungagung, Diringkus Polisi

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Diduga melakukan penyalahgunaan narkoba berjenis pil dobel L. TU alias Bagong (33) warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru,  Tulungagung, diseret ke Mapolres Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba berjenis pil dobel L di wilayah tersebut.

“Alhasil, dari informasi yang kami dapat, pada Kamis (6 /1/2022) kemarin sekitar pukul 07.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, mendatangi pelaku di rumahnya. Pelaku yang saat itu masih tidur langsung dilakukan penangkapan,” terang Iptu Nenny Sasongko. Jumat (7/1).

Nenny melanjutkan, dari penangkapan tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa 40 butir dobel L dalam kemasan plastik klip, 1 plastik klip berisi pil dobel L yang hancur, 4 buah plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” pungkasnya. (Aziz).