JOMBANG, FaktualNews.co – Setelah pengajuan praperadilan MSA anak kiai Jombang sebagai tersangka kasus pencabulan santriwatinya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kini MSA mengajukan praperadilan di PN Jombang.
Perkara pidana praperadilan yang dilayangkan MSA tercatat berdasarkan sistem informasi penulusuran perkara PN Jombang teregister pada Rabu (6/1/2022), dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg.
Adapun klasifikasi perkara atas pengajuan praperadilan tersebut adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka MSA dalam kasus pencabulan yang terjadi lebih dari dua tahun silam.
Dalam pengajuan praperadilan tersebut, terdapat empat pihak termohon yang menjadi lawan pihak pemohon (MSA). Di antaranya Kapolres Jombang cq Kasatreskrim Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kapolda Jawa Timur cq Direktur Reskrimum Polda Jatim, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidum Kejati Jatim.
Saat dikonfirmasi ke Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan hal tersebut dan jadwal sidang telah ditentukan.
“Iya benar (pengajuan praperadilan), jadwal sidangnya sesuai dengan penetapan sidang yakni pada hari Kamis (20/1/2022),”kata Muhammad Riduansyah Jumat (8/1/2022).
Mengenai ditolaknya pengajuan praperadilan MSA pada PN Surabaya dengan pengajuan praperadilan yang diajukan ke PN Jombang, menurut Riduansyah hal tersebut tidak ada kaitannya
“Berdiri sendiri, karena saya lihat dipermohonannya tidak berkaitan dengan yang diajukan sebelumnya. Kalaupun sama, nanti hakim yang bersangkutan yang akan mempertimbangkannya,”pungkasnya.