JEMBER, FaktualNews.co – Terkait kasus korupsi yang mencatut nama Bagus Wantoro, dengan jabatan fungsional sebagai analis kebijakan ahli muda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jember. Bupati Jember, Hendy Siswanto langsung menetapkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN tersebut.
Adanya tindak pemecatan yang dilakukan bupati itu, kata Hendy, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan olehnya.
“Jangan diragukan concern saya terhadap upaya antikorupsi,” kata Hendy saat konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jumat (7/1/2022).
Bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi selama pemerintahan Bupati Hendy ditunjukkan dengan peningkatan peringkat MCP (Monitoring Centre for Prevention) Pemkab Jember yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
Dimana pada tahun 2020 lalu, MCP Jember berada pada peringkat buncit dari 38 kabupaten dan kota di Jatim.
“Pada 2021 naik peringkat dan Kabupaten Jember menempati peringkat keenam di Jawa Timur. Tentu ini hasil nyata yang tidak bisa dipungkiri dan terus kita upayakan untuk dipertahankan bahkan ditingkatkan,” bebernya.
Bupati Hendy meminta agar kasus hukum tindak pidana korupsi yang dialami ASN Pemkab Jember ini dijadikan pelajaran penting dan berharga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Kasus ini juga menjadi peringatan keras kepada siapapun ASN birokrasi Pemkab Jember untuk tidak main-main dengan korupsi yang sangat merugikan bukan hanya keuangan negara. Tetapi juga merusak pembangunan untuk masyarakat Jember,” tandasnya.