JEMBER, FaktualNews.co – Dua lelaki warga Jember diduga jadi korban penganiayaan sejumlah debt collector (penagih utang), di sekitar Gang Ruko sebelah SPBU Mastrip, Kecamatan Sumbersari. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, Sabtu (8/1/2022).
Dugaan tindak penganiayaan itu terjadi diawali dari penjabelan (pengambilan paksa) motor yang dilakukan petugas debt collector.
Sebelum terjadi penganiayaan, dua korban, Warihen warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo dan Musaini warga Desa Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang, membantu mediasi atas penjabelan (pengambilan paksa) motor milik saudara korban di depan Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Riau, Kecamatan Sumbersari.
Mediasi itu, kata Warihen, berjalan alot dan tidak selesai. “Saya datang membantu saudara yang motornya dijabel debt collector. Saya dan seorang teman (Musaini) mendatangi kantor debt collector di Ruko Mastrip. Maksudnya mediasi tapi tidak selesai dengan baik. Akhirnya saya berusaha menghindari ricuh ke (toko) Indomaret,” kata Warihen kepada sejumlah wartawan.
Bermaksud mencari solusi agar mediasi berjalan baik. Namun secara tiba-tiba, kata Warihen, ia bersama temannya didatangi sejumlah orang yang diduga debt collector.
Begitu datang, lanjutnya, tiba-tiba dirinya mendapat bogem mentah tepat di bibirnya. Penganiayaan berlanjut pada bagian tubuh lain.
“Perut dan pinggang juga dipukuli. Saya semakin tersudut, dan berusaha lari ke Pom Bensin (SPBU) Indomaret,” ucapnya.
Tidak hanya Warihen, teman yang bersamanya, Musaini juga mengalami hal sama.
Saat dikonfirmasi bersamaan, niatnya datang ke kantor debt collector bermaksud untuk mediasi soal motor milik saudaranya yang dijabel.
“Diambil saat saudara ipar saya mengurus dokumen di BPJS Kesehatan, kejadiannya Jumat (7/1/2022) kemarin. Saya dipukul di bagian wajah. Motor yang diambil Yamaha Mio GT 125, plat nomornya saya lupa,” katanya.
Akibat penganiayaan itu, berdasarkan informasi di lokasi kejadian, Warihen sempat pingsan dan mendapat perawatan di Puskesmas Sumbersari.
Kedua korban juga menjalani visum yang dilanjutkan dengan melaporkan tindak penganiayaan ke Mapolres Jember.
Kedua korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jember. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari polisi.
“Maaf sedang kami terima laporannya, belum bisa memberikan informasi apapun. Mohon waktu,” kata seorang anggota SPKT Polres Jember yang enggan disebutkan namanya.