DPRD Minta Pemkot Surabaya Tingkatkan Standar Pelayanan
SURABAYA, FaktualNews.co – Meski telah mendapat penilaian peringkat tiga se-Provinsi Jawa Timur dari Ombudsman RI. Pimpinan DPRD Kota Surabaya, meminta pemerintah kota setempat meningkatkan kepatuhan standar pelayanan publik
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti di Surabaya, Minggu (9/1/2022) mengatakan, Ombudsman RI pada 29 Desember 2021 telah merilis hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 di 587 instansi yang meliputi 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota.
“Rapor penilaian itu menempatkan Kota Surabaya, berada di peringkat tiga se-Jawa Timur setelah Kota Blitar dan Kota Malang dan urutan 30 se-Nasional dalam daftar zonasi kepatuhan di tingkat pemerintah kota,” katanya.
Menurutnya, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 ini menunjukkan Kota Surabaya masuk kategori zona hijau dengan skor 83,62, sudah baik masuk kategori kepatuhan tinggi.
Kategori penilaian, lanjut Reni, terbagi dalam tiga zona, yaitu zona merah atau kepatuhan rendah dengan nilai 0-50,99. Lalu zona kuning atau kepatuhan sedang dengan nilai 51-80,99. Terakhir, zona hijau atau kepatuhan tinggi dengan nilai 81-100.
Adapun yang menjadi variabel penilaian di antaranya standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, fasilitas sarana prasarana pelayanan khusus, kepuasan masyarakat, visi-misi dan motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, dan rekognisi.
Atas capaian ini legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terus memberikan semangat kepada pemerintah kota untuk sebisa mungkin ke depannya agar lebih meningkatkan lagi raihan kepatuhan standar pelayanan publik.
“Penilaian ini penting sebagai bahan perbaikan, tentu harapannya bisa meningkat baik secara kuantitatif dan secara kualitatif, ayo terus berinovasi dalam pelayanan yang transparan, cepat dan solutif,” katanya.
Bagi Reni, pelayanan publik di Surabaya makin membaik dan apa yang saat ini dicapai menjadi sebuah tantangan karena Surabaya belum menjadi nomor satu di Jawa Timur dan masih peringkat 30 se-Nasional.
“Ini sebuah tantangan bersama, apalagi seiring perubahan struktur dan pelantikan 1.400 pejabat yang kemarin dilakukan juga menjadi momen untuk terus melakukan perbaikan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah melantik sebanyak 1.400 pejabat baru menyusul perubahan nama organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) per Januari 2022.
“Jadi, capaian ini menjadi spirit buat pemerintah kota untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Kami di DPRD juga akan terus mendorong peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik,”katanya. (ant).