KEDIRI,FaktualNews.co – Sat Reskrim Polres Kediri Kota memeriksa RE (22), perempuan warga Kota Kediri, Minggu (9/1/2022). Ini karena dugaan kasus kekerasan yang diduga dilakukan RE kepada anak di bawah umur, OS (10).
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengatakan, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat AH, orang tua OS, Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
AH mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan RE.
“Kekerasan terhadap OS tersebut terjadi pada Rabu (5/1/2022) lalu. Awalnya OS bermain di dekat rumah RE. Pada saat OS melewati depan rumah terlapor, OS mengejek anak RE sehingga terlapor marah,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi, Minggu (9/1/2022).
Karena tidak bisa menahan amarahnya, RE memukul menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 3 kali. Pukulan tersebut mengenai pipi kanan OS dan kepala belakang korban hingga korban dirawat di Rumah Sakit Gambiran karena mengalami mimisan.
“AH orangtua OS yang tidak terima kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian Resort Kediri Kota,” tambah Henry.
Saat ini Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan pada anak tersebut.
“Atas perbuatannya RE bisa dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.”tutup Iptu Henry Mudi.(aji)