FaktualNews.co

Transaksi Ratusan Botol Miras, Pria Asal Kediri Ditangkap di Tulungagung

Kriminal     Dibaca : 544 kali Penulis:
Transaksi Ratusan Botol Miras, Pria Asal Kediri Ditangkap di Tulungagung
FaktualNews.co/istimewa
MR usai jalani pemeriksaan oleh Polres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – MR (22) asal Desa Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kediri diringkus anggota Polres Tulungagung, karena sangkaan memperdagangkan minuman keras (miras) tanpa izin.

Kapolsek Besuki, AKP Sumaji, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana jual beli minuman beralkohol tanpa memiliki perizinan penjualan berupa SIUP MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol).

“Pelaku diduga merupakan badan usaha yang melanggar dan menjual minuman beralkohol secara eceran dalam kemasan golongan A, B, dan C tanpa izin pihak berwenang,” jelasnya, Minggu (9/1/2022).

Nenny melanjutkan, pengungkapan kasus peredaran miras tersebut berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat, yang menyebut akan ada transaksi jual beli miras di wilayah Kecamatan Besuki.

“Anggota mendapati pelaku akan melakukan transaksi di pinggir jalan, kemudian dilakukan penyergapan oleh petugas,” tambahnya.

Nenny menambahkan, pada saat penggeledahan, pelaku kedapatan membawa sebanyak 100 botol miras jenis ciu.

Dari penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 100 botol miras jenis ciu ukuran 600ml, 2 unit sepeda montor, uang tunai Rp 200.000 dan 1 Handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tahanan Polsek Besuki Polres Tulungagung,” paparnya.

Nenny melanjutkan, pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) UU.RI.No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub106 jo padal 24 ayat (1) UU.RI.No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Sub pasal 64 ke 14 UU.RI. No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU.RI. No.18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tahanan Polsek Besuki Polres Tulungagung,” pungkasnya.(Aziz)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah