Berkas Dinyatakan P21, Tersangka Pembobol Dua Konter HP di Situbondo Dilimpahkan ke Kejari
SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah berkasnya dinyatakan P-21 (lengkap), Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembobolan dua konter Handphone (HP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (10/1/2022).
Pelimpahan tahap dua disertai penyerahan tersangka pencurian dan pemberatan (curat), yakni Saturi (27) asal Desa/Kecamatan Besuki itu, dikawal langsung penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Situbondo Ivan Praditya membenarkan pelimpahan tahap dua kasus pelaku curat, pembobol dua konter HP di wilayah Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.
“Untuk 20 hari ke depan, tersangka Saturi akan menjadi tahanan kejaksaan, sehingga tersangka pembobol dua konter tersebut langsung dititipkan di Rutan kelas II B Situbondo,” ujar Ivan Praditya, Senin (10/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, terekam CCTV saat membobol dua konter HP di Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Saturi (27) asal Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo, ditangkap, Selasa (23/11/2021).
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya Perumahan Banjir di Dusun Kota Timur, Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti delapan ponsel, puluhan kartu perdana, uang tunai Rp 1,35 juta dan satu buah palu yang digunakan melakukan pencurian.
Catatan:
Pada pukul 21.36 WIB, terhadap berita di atas telah dilakukan koreksi atau revisi terkait nama dan foto Kasi Pidum Kejari Situbondo. Yang semula atas nama Reza Aditya Wardhana, dikoreksi menjadi Ivan Praditya. Demikian juga dengan foto yang bersangkutan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan semua pihak. Terima kasih, Redaksi.