SIDOARJO, FaktualNews.co-Berkas perkara tersangka Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Wawan Setyo Budi Utomo akhirnya rampung. Jaksa peneliti Kejari Sidoarjo, menyatakan berkas lengkap (P-21).
“Berkas sudah kami P-21 (nyatakan lengkap),” ucap Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Senin (10/1/2022).
Selain Kades Klantingsari, jaksa juga telah mengeluarkan P-21 untuk dua tersangka lainnya yang masih berkaitan dengan perkara dugaan pungli (pungli) pengurusan surat-surat peralihan dan perolehan objek tanah milik warga Desa Klantingsari itu.
Kedua tersangka lainnya dalam berkas terpisah yaitu AI dan SP yang notabenya perangkat desa setempat.
“Jadi semua berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap. Itu ada dua berkas, satu berkas atas nama tersangka Kades Klantingsari dan satu berkas lainnya atas nama dua tersangka yaitu SP dan AI,” jelasnya.
Lebih jauh menurut Aditya, setelah berkas dinyatakan lengkap. Maka sudah menjadi kewenangan dari penyidik untuk segera melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum.
“Yang jelas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik,” sebutnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setjo membenarkan jika perkara tersebut sudah P-21. “Benar,” ujarnya lewat pesan singkat ketika dikonfirmasi FaktualNews.
Meski begitu, ia belum menjawab kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke penuntut umum.
Perlu diketahui, Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Wawan Setyo Budi Utomo ditangkap penyidik Polresta Sidoarjo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada (7/10/2021) silam, sekitar pukul 19.20 WIB.
Wawan Setyo Budi Utomo ditangkap ketika tengah menerima pungli dari empat warganya untuk pengurusan surat-surat peralihan dan perolehan objek tanah yang rencananya ada program PTSL. Atas dugaan pungli tersebut, Wawan Setyo Budi Utomo ditetapkan tersangka.
Selain dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yang notabenya perangkat yaitu SP dan AI. Sementara atas dugaan perkara pungli tersebut, total uang sebanyak Rp 80 juta disita.
Total uang tersebut diduga hasil pungli yang diminta tersangka dari warganya untuk proses peralihan hak yang diklaim untuk proses PTSL. Padahal, program tersebut belum diajukan pihak desa.