FaktualNews.co

Dituding Lakukan Pungli, SMKN 1 Kota Probolinggo Dilaporkan ke Polisi, Komite Membantah

Peristiwa     Dibaca : 1242 kali Penulis:
Dituding Lakukan Pungli, SMKN 1 Kota Probolinggo Dilaporkan ke Polisi, Komite Membantah
FaktualNews.co/agus
Ketua Komite SMKN 1 Hari Sunarko (kiri berpeci putih) bersama Sekretaris Komite, Tukiman (kanan) saat dikonfirmasi di kantor SMKN 1

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Probolinggo dilaporkan ke Saber Pungli Polres Probolinggo Kota.

Pelapornya adalah Syafiudin (52), atas nama Ketua LSM Gerakan Peduli Bersatu, Senin (10/1/2022) sore.

Hal itu dilakukan, karena SMK yang beralamatkan di Jalan Mastrip tersebut dituding melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswanya.

Seluruh siswa yang jumlahnya sekitar 1.400 orang diminta membayar uang yang besarannya bervariasi.

Untuk kelas 10 ditarik Rp754 ribu, kelas 11 ditarik Rp828 ribu sedang kelas 12 besarannya Rp844 ribu. Yang mengherankan lanjut pria yang biasa disapa Udin ini, ada tenggat waktu atau deadline pembayaran. Ada yang harus lunas Februari dan ada yang Maret.

“Yang menentukan deadline komite dan harus ditandatangani siswa,” katanya.

Metode pemaksaan seperti itu menurut Udin, tidak boleh. Apalagi berupa pungutan yang memang dilarang oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 Tahun 2017.

Jika sekolah tidak memiliki atau kekurangan dana, hendaknya meminta sumbangan ke pihak ketiga atau perusahaan, lewat proposal.

“Bisa memungut dari siswa, tapi berupa sumbangan. Bukan memaksa
seperti itu. Dan besarannya terserah yang menyumbang atau orang tua dan wali murid,” ujarnya usai melapor dugaan pungli tersebut.

Udin melaporkan SMKN 1, karena menerima aduan dari salah satu orang tua atau wali siswa. Sebelum langkah hukum diambil, ia mengaku pernah berkomunikasi dengan Komite Sekolah dan Kepala SMKN 1.

Anggota DPRD setempat periode 1999/2001 ini juga memberikan foto kopi Permendikbud Nomor 75 tahun 2017 tersebut.

Ditemui di kantor SMKN 1, Ketua Komite SMKN 1 Kota Probolinggo, Hari Sunarko bersama Sekretaris Komite Sekolah, Tukiman, membantah tudingan tersebut. Menurut mereka, yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan sifatnya tidak memaksa.

Terkait deadline pembayaran Februari sampai Maret, karena Mei sampai Juli, pembelajaran tidak efektif. Di bulan-bulan itu biasanya, siswa mulai libur, apalagi di masa pandemi Covid-19.

Mengenai penggunaan uangnya, Hari Sunarko menyebut, untuk membiayai kegiatan yang tidak bisa didanai BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Seperti, iuran OSIS, Peringatan Hari Besar Nasional atau keagamaan. Termasuk membayar tenaga honorer yang tidak bisa dibayar dengan dana BOS ataupun APBD. “Ada sekitar 30 tenaga honorer yang diangkat sekolah,” tandasnya.

Selain itu untuk membayar asuransi kecelakaan siswa dan lain-lain.

Hari mengaku heran, mengapa saat ini dipermasalahkan, padahal iuran seperti itu sudah lama berlangsung. Komite menurutnya sebagai fasilitator antara sekolah dan orang tua atau wali murid.

“Kami yang menfasilitasi karena sekolah tidak boleh menarik iuran dari siswa. Kalau besarannya disesuaikan dengan kebutuhan. Waktu sosialisasi sudah kami sampaikan. Wali murid setuju semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Dwi Angraini menyerahkan semuanya kepada Komite Sekolah terkait teknis pembiayaan. Disebutkan, apa yang dilakukan Komite Sekolah sudah sesuai prosedur dan tidak ada tekanan, bahkan seluruh wali murid setuju.

“Komite sekolah dan wali murid sudah sepakat. Kami tidak memaksa. Kalau memang tidak punya, ya tidak masalah tidak membayar,” jelasnya.

Eni menyebut, besarannya jauh lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kebutuhan dana yang tidak kembali atau dinikmati siswa, dicoret atau ditiadakan.

“Di akhir tahun banyak yang belum lunas. Kami tidak pernah menahan ijazah anak-anak. Kalau orang tuanya yang ke sini mengambil ijazah, kami berikan. Bayar semampunya, alau tidak punya, ya tidak usah bayar,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah