FaktualNews.co

Gunakan Sabu, Pedangdut Velline Chu dan Suaminya Ditangkap Polisi

Peristiwa     Dibaca : 558 kali Penulis:
Gunakan Sabu, Pedangdut Velline Chu dan Suaminya Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

JAKARTA, FaktualNews.co – Penyanyi dangdut Velline Chu (40), ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Kombes Pol Endra Zulpan saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2020) mengatakan, pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34), pada Sabtu (8/1/2022), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

“Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri,” kata Endra Zulpan.

Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari pengembangan penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotita jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.

Setelah memesan barang haram itu, suaminya BH mengambilnya dan mengkonsumsinya bersama di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

“Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun. (ant).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
antaranews.com