Hukum

Kejari Kota Kediri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi BPNT ke Penyidikan

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menaikkan status kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kenaikan status sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 5 Januari 2022, kasus Dugaan Korupsi BPNT Oknum Dinas Sosial Kota Kediri dan pendamping statusnya naik. Namu, sejauh ini belum ada penetapan nama tersangka dalam kasus ini.

“Ini statusnya masih penyidikan umum, belum ada penetapan tersangkanya. Nanti kalau sudah penyidikan khusus, berarti sudah ada tersangkanya,” kata Kasi Intel Harry Kejari Kota Kediri, Rahmat, kepada pers di kantornya, Senin ( 10/1/2022).

Harry menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi BPNT ini, ada oknum ASN yang dibidik oleh Kejari, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi BPNT tersebut.

“Oknum ASN ini diduga menerima fee dari supplier (pemasok) komoditi barang, seperti beras, telur dan kacang-kacangan. Dan di sini kita menemukan dugaaan adanya gratifikasi dalam kasus BPNT,” tambah Harry.

Kejari Kota Kediri saat ini sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari Dinsos Kota Kediri, pendamping, supplier barang, hingga pengelola E-Warong.

“Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau korupsi dalam proses pencairan atau pelaksanaan bansos BPNT itu melalui E-Warong dalam bentuk barang,” tegas Harry.

Harry menjelaskan, BPNT itu disalurkan setiap bulan. Jumlah penerima manfaat BPNT di Kota Kediri mencapai sekitar 20 ribu keluarga penerima manfaat (KPM).

Pihaknya hanya memeriksa penyaluran BPNT mulai Agustus 2020 sampai September 2021 atau masa pandemi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kejaksaan, ada tiga supplier yang memenuhi kebutuhan pengadaan barang di E-warong, berupa beras, kacang-kacangan, dan telur. Sebagian barang seperti sayur-sayuran, dibeli sendiri pengelola E-Warung dari pasar grosir, tidak melalui supplier,” ujar Harry.

Namun Harry belum menjelaskan secara pasti berapa kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi BPNT ini, karena pihaknya masih terus menghitung dan mematangkan hitungan terkait kerugian negara.

“Untuk saat ini, belum bisa menyebutkan siapa tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Insya Alloh bulan ini, kita sudah tetapkan tersangkanya,” tutupnya.

Kepala Dinsos Kota Kediri Triyono Kutut tidak memberikan jawaban dan menolak panggilan saat dihubungi melalui sambungan telepon aplikasi whatsapp.(aji)