FaktualNews.co

Oknum Mahasiswi Lamongan Diduga Menipu Miliaran Rupiah, Lewat Investasi Bodong

Peristiwa     Dibaca : 1141 kali Penulis:
Oknum Mahasiswi Lamongan Diduga Menipu Miliaran Rupiah, Lewat Investasi Bodong
FaktualNews.co/Istimewa.
Salah seorang korban investasi bodong, dan data korban lain yang dilakukan oknum mahasiswi di Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Karena menipu warga miliaran rupiah lewat investasi bodong. Seorang oknum mahasiswi SZ, diamankan pihak Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, mengatakan, sudah ada dua korban melapor ke Polres Lamongan, dengan total kerugian hampir Rp 5 miliar. Pihaknya juga telah memeriksa Samudra, yang merupakan pemilik investasi bernama “Invest Yuk” tersebut.

“Benar mas, kami menerima laporan adanya penipuan dengan modus investasi bodong, memang benar bahwa kemarin kita telah mengamankan satu orang. Dari hasil pemerikasaan dia mengaku sebagai owner atau pemilik usaha ini,” kata AKBP Miko Indrayana, Senin (10/01/2202).

Penangkapan pelaku disaat para member dan tersangka menggelar acara pertemuan di salah satu tempat pertemuan di jalan Sunan Giri Lamongan pada Minggu (9/1/2022) kemarin. Namun acara tersebut berujung keributan karena para member meminta agar semua uang yang sudah diinvestasikan kepada Samudra segera dikembalikan.

Akhirnya pihak berwajib mengamankan Samudra yang masih berusia 21 tahun dan berstatus sebagai mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama di Surabaya dari keributan tersebut.

Samudra warga Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan tersebut menjanjikan keuntungan fantastis jika menanamkan modalnya lewat dirinya. Namun, keuntungan itu hanya diberikan pada bulan pertama sejak korban menanamkan modalnya.

Alhasil Tipu daya yang dilakukan tersangka melalui usaha ‘Invest Yuk’ miliknya tergolong berhasil membuat para korbannya tergiur untuk menanamkan modal dengan nominal yang cukup besar.

Dalam pemeriksaan pihak Polres Lamongan, lanjut AKBP Miko, nilai kerugiannya sudah mencapai Rp 4 miliar. Korban yang melapor bernama Faradiba Noer Laela menyetor Rp 2,5 miliar. Sedangkan Intan Fadilah menyetor Rp1.485.700.000.

“Kami telah terima dua laporan polisi dari masyarakat. Tentu kami dari Polres Lamongan akan lakukan rangkaian pemeriksaan tambahan, pemeriksaan saksi, termasuk mungkin seandainya nanti ada korban yang lain,” terang AKBP Miko Indrayana.

Menurut Miko, tidak tertutup kemungkinan masih ada banyak korban lain. Kini pihaknya masih akan terus mendalami kasus investasi bodong milik mahasiswi Lamongan tersebut.

“Kami dalami kembali, dan nantinya mungkin akan kami sampaikan status dari pada yang bersangkutan, “pungkas AKBP Miko Indrayana.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin