FaktualNews.co

Pencuri Handphone di Tulungagung, Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 932 kali Penulis:
Pencuri Handphone di Tulungagung, Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Istimewa.
Pelaku pencurian dua buah handphone saat diamankan di Mapolres Tulungagung. 

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Setelah buron selama sebulan, AA (32) warga Desa Jajar, Kecamatan Wates, Tulungagung, digelandang Tim Khusus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung, kamis (6/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dua buah handphone di Jalan Umum, Kelurahan Bago, Tulungagung.

“Saat melintasi jalan umum, pelaku diduga mencuri barang berupa handphone sebanyak dua buah,” jelasnya. Senin (10/1).

Iptu Nenny menjelaskan, pencurian tersebut, bermula ketika pelaku melakukan perjalanan dari Kediri menuju Trenggalek, untuk menemui mantan kekasihnya pada hari Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Nah, saat melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat dua buah handphone di dashboard sepeda motor korban. Selanjutnya pelaku mengambil handphone tersebut kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Trenggalek.

“Saat singgah dalam perjalanannya, pelaku justru melakukan tindakan pidana tersebut,” terangnya.

Nenny menambahkan, selang sebulan setelah menerima laporan dari korban, Anggota Tim Khusus RMA Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Usai penangkapan pelaku langsung dibawa petugas ke Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, Iptu Nenny mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua buah handphone yang dicuri pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG 3053 JL serta sebuah kemeja lengan panjang motif kotak warna merah hitam.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan oleh petugas telah diamankan,”jelas Nenny.

Atas perbuatannya tersebut, Nenny menambahkan, pelaku pencurian tersebut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sebesar Rp 900.000.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” pungkasnya. (Aziz) 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin