JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang secara resmi menerima limpahan berkas perkara kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah dari kepolisian, dengan tersangka Tubagus Joddy.
Usai menerima limpahan berkas berikut tersangkanya, Kejari Jombang langsung menyiapkan tiga orang jaksa untuk menyusun dakwan yang akan diberikan kepada Tubagus Joddy, tersangka kasus kecelakaan maut tersebut.
Joddy adalah sopir mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat kejadian. Sesuai pembuktian, dialah orang yang harus bertanggungjawab atas tewasnya Vanessa dan suaminya saat melintas di tol Jombang KM 672 pada November lalu.
“Ada 3 orang jaksa yang disiapkan. Kami percepat sampai persidangan, selesai ini langsung kita bikin dakwaan, kita limpahkan ke pengadilan (untuk persidangan),” kata Kajari Jombang, Imran kepada awak media, Senin (10/1/2022).
Sejak dilimpahkannya Tubagus sebagai tersangka berikut berkas dan barang bukti kecelakaan, dirinya secara resmi menjadi tahanan Kejari Jombang untuk masa maksimal 20 hari ke depan.
“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik yang sudah dinyatakan P21 (lengkap). Ya (Tubagus Joddy) resmi jadi tahanan kejaksaan, ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Imran.
Meski telah resmi menjadi tahanan Kejari Jombang, Tubagus tidak ditahan di Lapas Jombang, namun kembali ditahan di rutan Polres Jombang, di tempat awal dirinya dijebloskan ke sel tahanan sembari proses hukum berlanjut.
Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU.
Turut di dalam mobil tersebut anak serta baby sitter yang saat itu sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan itu.
Dalam kasus tersebut, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu juga Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.