Awal Tahun Satreskoba Polres Lamongan Amankan 8 Tersangka Pengedar Sabu
LAMONGAN, FaktualNews.co – Kabupaten Lamongan nampaknya telah marak peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti pada awal tahun 2022, Satreskoba Polres Lamongan berhasil membekuk 8 tersangka di 4 kecamatan yang berbeda.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, dari 8 tersangka terdapat 6 kasus dengan beragam modus dan tipe penyelundupan dalam mengedarkan narkoba.
“Dalam kurun waktu 10 hari, yang dimulai pada 31 Desember lalu sampai hari ini, berhasil mengamankan 25.65 gram sabu dari 6 kasus yang berbeda,” ungkap AKBP Miko saat rilis di Mapolres Lamongan, Senin (11/01/2022).
Para tersangka berasal dari Kecamatan Paciran 5 orang dengan 3 kasus, Kecamatan Kalitengah 1 tersangka, Kecamatan Turi 1 tersangka dan Kecamatan Babat 1 tersangka.
“Yang paling menyita perhatian adalah tersangka Ahmad Fathoni yang digrebek di areal tambak Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, dengan barang bukti 13.08 gram sabu,” ungkap dia.
Dalam hal ini, pihak polisi mengamankan uang tunai Rp 4,7 juta, 6 ponsel milik tersangka, 3 timbangan badan elektrik, 2 alat hisab, 2 pipet kaca, 3 bungkus klip, dan sebuah korek api.
“Rata-rata pelaku baru, dan mendapat pasokan narkotika dari luar kota Lamongan untuk di pakai dan dijual kembali,” ujar Kapolres Lamongan.