JOMBANG, FaktualNews.co – Menyewa mobil dengan dalih mengantar ke acara pernikahan temannya, Chabib Baroni (38) warga Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik, malah membawa kabur dan menjual mobil rental milik warga Jombang.
Akibatnya, Chabib Baroni ditangkap petugas Satreskrim Polres Jombang atas kasus penggelapan atau penipuan mobil rental. Mobil rental yang digelapkan tersebut milik Moh Rifai, warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Penangkapan terhadap Chabib berdasarkan laporan Moh Rifai ke Polsek Perak dan dilanjutkan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Jombang.
Moh Rifai melaporkan dirinya menjadi korban penipuan setelah mobil Toyota Avanza yang disewa Chabib Baroni dilarikan oleh penyewanya.
“Korban laporan ke Polsek Perak, pada 9 Januari 2022 kemudian kita memback-up pengungkapan kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (11/2/2022).
Menurut Teguh, pelaku diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza bernomor polisi S 1553 OH milik Rifai yang dijual kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya, dengan modus awal menyewa untuk acara pernikahan. Tersangka ditangkap di Kediri.
“Pelaku menyewa mobil milik korban dengan alasan untuk mengantar pernikahan temannya. Namun setelah dibawa, mobil tersebut dijual dengan kelengkapan surat STNK saja kepada orang lain tanpa izin pemiliknya,” terangnya.
Kejadian tersebut berawal sejak pelaku menyewa mobil pada tanggal 21 Desember 2021 dengan hanya membayar sewa dalam waktu dua hari saja dan selebihnya tidak diberikan uang sewa.
Teguh mengatakan pelaku memberikan uang Rp 270 ribu, sebagai uang sewa. Keesokan harinya pelaku mentransfer uang Rp 300 ribu.
“Setelah itu pelaku tidak membayar uang sewa dan juga tidak dapat dihubungi ponselnya,” imbuhnya.
Setelah ditelusuri, diketahui mobil yang dirental Chabib dijual kepada seseorang bernama Abdul di rest area Tol Lawang dengan harga Rp 17 Juta. Mobil itu dijual dengan kelengkapan STNK saja tanpa seizin pemiliknya.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 85 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perak,” ujarnya.
Selain mengamankan Chabib yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buku BPKB mobil Toyota Avanza warna hitam nopol S 1553 OH atas nama Moh Rifai.
Kemudian 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru nopol AG 3001 XO beserta kelengkapan suratnya, 1 unit HP, uang tunai Rp 500 Ribu sisa uang penjualan dan 1 unit sepeda motor serta HP yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan mobil.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.