Kasus Investasi Bodong, Polres Lamongan Tetapkan Oknum Mahasiswa sebagai Tersangka
LAMONGAN, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Lamongan menetapkan Samudra Zahrotulbilad (21) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong.
Penetapan status tersangka terhadap oknum mahasiswa tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan petugas telah mengantongi bukti setoran uang sekitar Rp 3,9 miliar.
Selain menetapkan tersangka investasi bondong, polisi juga telah menerima dua laporan warga lagi yang mengaku menjadi korban dari investasi bodong yang tak lain adalah reseller tersangka.
“Yang bersangkutan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka.” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa (11/01/2022).
Reseller yang mengaku sebagai korban yang baru saja melaporkan kasus tersebut adalah Intan Fadilah (23) dan Faradiba Noer Laila (25) warga Desa Plosowayu, Kecamatan/Kabupaten Lamongan dengan nama invest by Fara, yang mengantongi sekitar Rp 3,9 miliar.
Dengan rincian yang disetor dari pelapor Faradiba Noer Laela Rp. 2,5 miliar dan dari Intan Fadilah Rp 1.486.700.000. “Hari ini menerima dua laporan warga lagi. Jadi totalnya ada empat yang sudah melapor,” ujar Kapolres Lamongan.
Polisi mengimbau masyarakat yang menjadi korban dalam investasi bodong tersebut agar melapor. “Kasusnya masih kita dalami, dan kami juga masih melakukan penyelidikan terkait kasus investasi ini. Mohon waktu agar kita bisa ungkap semuanya,” jelasnya.
Sementara itu, dua wanita yang disebut-sebut terlibat dalam kasus investasi bodong tersebut, yang fotonya viral di media sosial, juga masih diselidiki tim penyidik Satreskrim Polres Lamongan.
“Ya intinya kita masih kembangkan. Kasus ini, dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Mohon doanya semoga bisa terungkap semuanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong ini terbongkar saat pertemuan antara nasabah yang tidak hanya dari Lamongan, namun juga dari Tuban, Bojonegoro, Gresik dan Surabaya dengan pemilik invest di rumah makan Jalan Sunan Giri Lamongan.
Karena tidak ada titik temu, polisi membawa tersangka ke Mapolres Lamongan untuk diamankan.
Dalam investasi bodong bernama Invest Yuk memiliki reseller milik Silvia Arbiyati dengan nama invest by SA, kemudian Faradiba Noer Laila dengan nama Invest by Fara dan Arum Rahmawati dengan nama Invest by Arumiho.