Perkara Gratifikasi & TPPU Eks Bupati Mojokerto MKP Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
SIDOARJO, FaktualNews.com – Perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) bakal segera di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal itu menyusul Jaksa KPK telah nelimpahkan berkas perkara.
“Hari ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ucap Jaksa KPK Arif Suhermanto ketika melimpahkan berkas di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (11/1/2022).
Arif mengungkapkan, pihaknya akan menunggu penetapan dari pengadilan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Kami menunggu penetapan dulu, kami tidak bisa banyak komentar. Nanti kita lihat saat surat dakwaan dibacakan,” ungkapnya.
Meski demikian, dalam perkara yang ditangani KPK ini, MKP tidak dilakukan penahanan. Arif menjelaskan saat ini terdakwa masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di dalam Lapas Klas I Surabaya. “Masih menjalani pidana pada perkara sebelumnya,” jelasnya.
Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dalam perkara yang dilimpahkan Jaksa KPK yang kedua kalinya ini, diduga menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Mojokerjo sejak 2010-2018. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan mutasi promosi jabatan eselon hingga pengadaan proyek-proyek selama menjabat.
Sementara, perkara TPPU hasil dari gratifikasi maupun suap yang dibelanjakan atau dialihkan untuk membeli tanah hingga mobil. Atas perbuatan tersebut MKP dijerat pasal 12 B Undang-undang Tipikor, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-undang TPPU, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pada kasus suap sebelumnya, MKP sendiri harus menjalani putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur selama 7 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,750 miliar, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Putusan tersebut harus dijalani setelah upaya Kasasi MKP kandas karena batas waktu 14 hari berkasnya tak kunjung di masukkan.