JEMBER, FaktualNews.co – Bagus Wantoro, ASN (Aparatur Sipil Negara) terpidana kasus korupsi Pemkab Jember, yang sebelumnya dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ke Lapas Jember.
Kepala Seksi Intelijen yang juga jubir Kejari Jember, Soemarno menjelaskan, eksekusi dilakukan Senin (10/1/2022) pukul 17.20 WIB.
Dikatakan, eksekusi baru bisa dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) jemput bola ke PN Tipikor Surabaya untuk mendapatkan salinan putusan kasasi Bagus Wantoro.
“Kami baru menerima putusan kasasi nomor 1406/Pidsus/2016 tanggal 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada tanggal 5 Januari 2022. Kami jemput bola,” ujar Soemarno, Selasa (11/01/2022).
Vonis kasasi dari MA itu sebenarnya sudah turun dan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2015. Namun baru dieksekusi saat ini.
Soemarno berdalih, terkait eksekusi bukan kewajiban jaksa untuk mendapatkan putusan itu dari MA.
“Sebenarnya itu merupakan kewajiban dari PN Tipikor untuk menyampaikan putusan tersebut ke Kejari Jember,” katanya.
Setelah memperoleh fisik surat putusan kasasi terpidana Bagus Wantoro, JPU kemudian menindaklanjuti dengan langkah hukum eksekusi.
Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, Soemarno mengatakan, Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pasca terungkap adanya eksekusi terhadap kasus korupsi yang mencatut nama Bagus Wantoro.
Bupati Jember Hendy Siswanto memecat dengan tidak hormat terhadap ASN yang berada di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember itu.
Pasca dipecat, terkait tindakan eksekusi menjadi wilayah APH untuk mengambil tindakan hukum sesuai putusan kasasi terhadap Bagus Wantoro.