FaktualNews.co

Aktivis di Jombang Desak Polisi Tahan Anak Kiai Tersangka Pencabulan

Peristiwa     Dibaca : 779 kali Penulis:
Aktivis di Jombang Desak Polisi Tahan Anak Kiai Tersangka Pencabulan
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi pencabulan

JOMBANG, FaktualNews.co – Belum ditahannya MSA, anak kiai di Ploso Jombang, tersangka kasus pencabulan, membuat aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual geram.

Mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka, yang kini berkas perkaranya telah diterima dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Direktur Women’s Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah, melalui press release yang dibagikan menyatakan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mendesak segera dilakukan penahanan terhadap tersangka MSA, meski sebelumnya gagal dijemput karena adangan pihak pondok pesantren di Ploso.

“Kita tahu kasus ini butuh waktu dua tahun lebih untuk menuntaskan penyidikan. Sebelumnya gagal menahan karena ada penghadangan dari pihak pondok pesantren. Namuan saat ini upaya kami mendesak agar tersangka dapat ditahan dan diserahkan ke Kejati Jawa Timur,” kata nya pada Rabu (12/1/2022).

Dalam press release Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menyebut, kegagalan Polda Jawa Timur melakukan penahanan membuat publik menanti keberhasilan kinerja lembaga tersebut untuk melaksanakan kewajiban aparat penegak hukum.

“Sehingga kami mengingatkan kepada kepolisian akan kewajibannya untuk melindungi masyarakat dari tindak kriminal dengan cara cegah dan halangi, tegakkan dan junjung aturan hukum dan sikap hormat hukum, perlindungan untuk korban dan saksi, serta perhatikan ketidaksepakatan sosial terhadap pelaku kejahatan seksual,” terangnya.

Atas beberapa dasar yang menjadi acuan tersebut, menurut Ana Abdillah, penahanan tersangka MSA harus segera dilakukan dan proses hukum lanjutan dapat bergulir dengan semestinya.

“Kami mendesak penahanan tersangka oleh Polda Jatim dan diserahkan kepada Kejati, yang segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan. Kejati Jatim jangan memberikan toleransi berlama-lama dan jangan melindungi pelaku, jangan abai dalam mengimplementasikan Pedoman Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam penanganan perkara pidana,” jelasnya.

Selain itu Aliansi Lawan Kekerasan Seksual di Jombang juga mendorong agar Pihak terkait segera mengesahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) guna keadilan hukum dan melindungi korban kekerasan seksual.

“DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS  agar hukum acara penanganan kasus kekerasan seksual yang meliputi beberapa poin penting dapat dipenuhi secara sistematis dan terlembaga,” ujarnya.

Begitupun dengan lembaga-lembaga yang ada, sambungnya, dengan berperan sebagai pengawas dan nonstruktural diharapkan menjalin pola kerja sama dan koordinasi dalam merespons kasus kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan tupoksinya/wewenang masing masing.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah