Birokrasi

Batal Relokasi Pasar di Tahun 2021, Pemdes Denanyar Tuntut Ganti Rugi Pemkab Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Melalui hearing dengan Komisi B DPRD Jombang. Pemerintah Desa Denanyar, Jombang, menuntut ganti rugi atas batalnya relokasi pasar di tahun 2021 ke Tanah Kas Desa  (TKD) Denanyar.

Dikabarkan bahwa adanya rencana relokasi pasar dari pedagang di jalan Seroja dan KH Mimbar menuju lahan yang tepat berada pada tanah kas desa (TKD) Denanyar. Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi.

Kepala Desa Denanyar, Ayub Effendi dalam penyampaiannya ke Komisi B saat hearing, pihaknya merasa atas pembatalan yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, untuk relokasi pasar merugikan pihaknya.

“Selama tiga bulan tim pencari pengganti tanah yang telah bekerja merasa dirugikan secara moril dan materiil. Kami merasa ikhtiar dan usaha kami tidak mendapatkan hasil akibat pembatalan pembayaran secara sepihak,”ungkapnya di depan Komisi B DPRD Jombang, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, pembayaran tanah penggati harusnya sudah dibayarkan pada 28 Desember 2021 lalu. Namun tidak terealisasi dan telah meminta jawaban atas hal tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami juga didesak, ditagih oleh para pemilik lahan yang lahannya sudah dilepas baik secara administrasi telah terselesaikan namun ada pembatalan,”lanjutnya.

Menurut Ayub, pemilik lahan pengganti juga merasakan kerugian yang tidak dapat menanam tanaman karena masa sudah lewat.

“Pemilik lahan juga dirugikan karena tidak bisa menanam, waktu tanam sudah lewat,”imbuhnya.

Sementara itu Sekda Jombang, Agus Purnomo atas permasalahan tersebut mengungkapkan bahwa intinya pihak Pemdes Denanyar membutuhkan kepastian terkait rencana itu.

“Pada dasarnya Pemdes Denanyar ingin memastikan bahwa pengadaan tanah tersebut apakah dianggarkan di tahun 2022. Karena jika silpa maka akan dibahaskan kembali di P-APBD pada April. Jadi jika saat ini untuk memastikan belum berani, tapi harapannya nanti disetujui,”ungkapnya.

Terkait dengan pembayaran yang batal diberikan pada 28 Desember 2021 lalu. Menurut Agus bahwa terdapat ketentuan yang harus dilengkapi dari Pemerintah Provinsi dengan waktu yang tidak mungkin dilakukan secara singkat.

“Karena harus ada persetujuan dari Provinsi, harus ada survei, baru muncul rekomendasi dan dari sisi waktu tidak mungkin dijalankan. Disisi perencananaan sudah matang, hanya saja saat pelaksanaan ada miss, yang salah satunya tanah pengganti harus tetap ada di Kecamatan Jombang,”jelasnya.

Terkait anggaran di tahun 2021 tentang kebutuhan tanah yang digunakan untuk relokasi pun masih kurang dari yang disiapkan.

“Anggarannya, makanya kita juga sesuaikan. Dari segi kebutuhan 5 hektar, dari sisi anggaran kemarin kurang,”tambahnya.

Pimpinan hearing yakni Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Suwanto mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan terkait dengan permasalahan yang diajukan Pemdes Denanyar.

“Kami selaku wakil dari rakyat tentunya sebagai jembatan untuk hal ini yang kemudian nanti akan koordinasi kembali. Karena dari pihak Pemkab juga sudah menjelaskan yang nantinya menjadi pertimbangan di P-APBD tahun 2022,”pungkasnya.