TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Dana Bantuan Parpol (Banpol) tahun ini naik menjadi Rp 3.000 tiap suara. Dengan demikian untuk 11 Partai Politik, total banpol di Tulungagung diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono mengatakan, pada tahun 2022 ini, banpol politik di Kabupaten Tulungagung naik dari yang semula pada 2021 Rp 2.000 per suara, naik Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara.
“Kenaikan banpol disesuaikan dengan kemampuan APBD dan SE Imendagri yang isinya tentang peningkatan dana banpol. Kenaikan banpol juga sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur,” jelasnya, Rabu (12/1).
Bambang menjelaskan, di Tulungagung ini ada 11 Parpol yang mendapatkan dana Banpol. Perolehan banpol terbanyak diberikan kepada PDIP, sedangkan perolehan banpol paling sedikit diberikan kepada PBB.
Perolehan ini didasarkan pada perolehan suara tiap partai pada Pemilu 2019 lalu.
Pada 2021 PDIP mendapatkan banpol Rp 311,6 Juta, sedangkan PBB mendapatkan banpol Rp 28,9 Juta. Total banpol yang diberikan pada 2020 mencapai Rp 1,2 miliar.
Sedangkan, pada 2022, jika dihitung total banpol yang diberikan kepada 11 parpol di Tulungagung mencapai Rp 1,8 miliar.
“Untuk tahun 2022, Banpol terbanyak diberikan kepada PDIP sekitar Rp 467,4 Juta. Sedangkan untuk PBB mendapatkan sekitar Rp 43,35 Juta,” tuturnya.
Bambang menambahkan, setelah segala persyaratan terpenuhi, penyaluran Banpol dilakukan melalui transfer rekening langsung.
Persyaratan tersebut merupakan proses verifikasi, pengajuan persetujuan kepada BPKAD. Setelah mendapatkan persetujuan dari BPKD, baru pihaknya akan mengeluarkan SP2D.
“Dana banpol langsung masuk rekening. Biasanya penggunaan banpol ini untuk pendidikan politik tiap kader partai,” ungkapnya.
Bambang melanjutkan, monitoring penggunaan Banpol tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat sebagai fungsional, BPK dan BPKP.
“Selama ini masih belum ada kendala dalam penyaluran dan SPJ penggunaan banpol di Tulungagung,” tutupnya.(Aziz)