SURABAYA, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1/2022) menggelar sidang dua anggota polisi. Kedua polisi tersebut adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.
Kedua terdakwa yakni Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi.
Hakim Ketua, Muhammad Bashir mengatakan, bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1989 tentang tindak pidana pers. Mengingat kedua terdakwa telah melakukan tindakan penganiayaan saat Nurhadi melakukan kerja jurnalistik.
“Mengadili terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pers secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan membayar resturasi kepada korban sebesar Rp 13.813.000 dan saksi kunci Muhammad Fahmi RP 21.850.000,” jelas Hakim Ketua saat membacakan sidang vonis.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Winarko mengatakan, atas vonis ini pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu. Alasannya karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. “Kami pikir-pikir,” singkap JPU Winarko.
Menurut JPU, bahwa yang digunakan oleh Hakim adalah lex Spesialisasi UU Pers. Menurutnya apa yang dipertimbangkan Hakim adalah mengambil sebagian bukti-bukti dari jaksa. “Jadi pertimbangannya sudah cukup,” lanjut dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.
Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Jurnalis Tempo melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.