Jadi Pengedar Pil Dobel L, Penjual Nasi Goreng di Kediri Diringkus Polisi
KEDIRI, FaktualNews.co – Unit reskrim Polsek Banyakan, Polres Kediri menangkap bandar narkoba jenis pil dobel L. Ia adalah Rofik (29) warga Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Untuk mengelabui agar petugas tidak curiga, pelaku melayani pembeli narkoba di sela-sela berjualan nasi goreng.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 190 (seratus sembilan puluh) butir pil jenis dobel L dalam kresek plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone, yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pelanggannya.
Kapolsek Banyakan AKP Wahana mengatakan, penangkapan bandar narkoba tersebut, setelah pihaknya menangkap Angga Wahyu Febrianto, yang masih satu Desa dengan Rofik.
“Setelah kita menangkap Angga, kemudian kita kembangkan dan akhirnya kami berhasil menangkap Rofik, yang memasok narkoba kepada pelaku Angga,” kata AKP Wahana, Kapolsek Banyakan, Rabu (12/1/2022).
Rofik ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, pada Selasa (11/1/2022) malam. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti.
“Pelaku kita amankan di rumahnya, dan setelah kita geledah, dari rumah pelaku kita temukan ratusan butir pil dobel L dan sebuah handphone,” tambah Wahana.
Pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut.
“Pelaku akan kita ke akan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tutup AKP Wahana.
(Aji)