JOMBANG, FaktualNews.co- Kecewa atas hasil hearing bersama Komisi B DPRD Jombang dan Pemkab terkait pembatalan pembayaran pengganti tanah relokasi pasar. Pemdes Denanyar, Kecamatan Jombang, akan melanjutkan melalui jalur hukum.
Kepala Desa Denanyar, Ayub Effendi mengatakan, jika pihaknya tidak akan berhenti meminta ganti rugi atas pembatalan sepihak terkait pengganti tanah untuk relokasi pasar di tahun 2021 lalu.
“Kami mau permasalahan ini lebih lanjut, ya mungkin bisa perdata menggugat atau PTUN,”katanya Rabu (12/1/2022).
Pihaknya mengungkapkan, bahwa dalam permasalahan pembatalan tersebut yang disalahkan adalah Pemkab Jombang dan yang menangani rencana relokasi pasar di akhir tahun 2021.
“Kegagalan ini bukan kesalahan kami karena kesalahan mereka (pemerintah) yang menangani. Mereka membuat spek tanah pengganti tidak utuh, hanya sepotong-potong, kami habis waktu disana,”ungkapnya.
Ayub menyebut, bahwa beberapa pihak dirugikan atas pembatalan yang dilakukan pihak Pemkab Jombang.
“Ya dirugikan, orang-orang tidak bisa garap sawah karena waktunya sudah telat dan tim pencari pengganti tanah juga dirugikan,”terangnya.
Menurut Ayub, kondisi tanah yang berada di Desa Denanyar direncanakan akan digunakan relokasi dengan luas sekitar 3, 7 hektar.
“Yang dipakai pasar sementara 3,7 hektar tergantikan 14,5 di empat kecamatan dengan nominal sebesar Rp 22,5 miliar,”imbuhnya.
Sementara itu Sekda Jombang, Agus Purnomo mengungkapkan, pihaknya akan berusaha mencari solusi atas kepentingan masyarakat bersama.
“Akan diusahakan, karena ini berbicara kepentingan bersama. Kalau dianggarkan di tahun 2022 kita akan matangkan semuanya, dan harapannya di akhir tahun 2022 itu semua sudah terealisasi,”jelasnya.
Meskipun demikian, kata Agus, untuk saat ini hal tersebut belum dapat dipastikan menunggu proses dan aturan yang ada.
“Rencana itu memang ditunda tapi kita tidak bisa memastikan. Artinya proses perumusan P-APBD ada keterlibatan Bupati dan DPRD dan proses itu kan belum berjalan, mungkin nanti pada April 2022,”pungkas Agus Purnomo.