FaktualNews.co

Seorang Pria di Kediri Aniaya Kerebatnya, Terpengaruh Miras

Peristiwa     Dibaca : 684 kali Penulis:
Seorang Pria di Kediri Aniaya Kerebatnya, Terpengaruh Miras
FaktualNews.co/Aji.
Pelaku saat diamankan petugas di Mapolsek Kandat, Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Lantaran di bawah pengaruh minuman keras (miras). Yudi Wantoro (37) warga Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Selasa (11/1/2022) malam tega menganiaya Andik Kurniawan kerabatnya sendiri yang juga tetangganya.

Korban dianiaya menggunakan palu yang dipukulkan ke bagian kepala dan wajahnya sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan muka.

Kapolsek Kandat, AKP Sutrisno mengatakan, pelaku awalnya minum-minuman keras bersama teman-temannya. Setelah selesai pesta miras sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dan pintu dibuka anak korban. Kemudian pelaku menanyakan keberadaan korban.

“Setelah korban muncul dan duduk berhadapan, pelaku menanyakan pemberian nafkah terhadap anak korban, saat korban pergi dan diasuh mbah Usrek nenek korban.
Antara korban dan pelaku ini ada hubungan keluarga,”kata AKP Sutrisno, Rabu (12/1/2022).

Sutrisno menambahkan, diduga karena dipengaruhi minuman keras. Pelaku emosi dan tiba-tiba memukul korban dua kali di kepala hingga korban berdarah-darah.

“Kejadian inipun akhirnya didengar warga sekitar dan berdatangan ke sumber suara. Mengetahui korban berdarah, warga membawa korban ke rumah sakit dan warga lainnya melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Kandat,”tambah AKP Sutrisno.

Petugas yang mendapatkan laporan, mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Kandat, untuk menjalani pemeriksaan.

“Di depan petugas yang memeriksanya pelaku mengakui perbuatanya menganiaya korban gunakan palu hingga luka berat.”ujar Sutrisno.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mendekam di tahanan Polsek Kandat.

“Pelaku terjerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,”tutup AKP Sutrisno. (aji).

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin